Senin, April 6, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Bangunan GSG Desa Muara Dua Nasal Telan Dana Rp. 455 Juta Lebih, Diduga Gunakan Material Ilegal

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Agustus 26, 2023
in Uncategorized
0
Bangunan GSG Desa Muara Dua Nasal Telan Dana Rp. 455 Juta Lebih, Diduga Gunakan Material Ilegal
0
SHARES
73
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kaur | mediasinarpagigroup.com – Salah satu pemegang anggaran yakni Kepala Desa Muara Dua Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur membangun Gedung Serba Guna (GSG) menelan Dana sebesar Rp. 455.380.300,- diduga menggunakan Material ilegal, Kamis 24 Agustus 2023.

Pasalnya ini mulai mencuat beberapa hari belakangan, ada sejumlah awak Media berkunjung ke Desa Muara Dua Nasal guna untuk bersilaturahmi dengan Kepala Desa, setiba di sana terlihat ada bangunan Gedung Serba Guna (GSG) dengan Volume 9×12 Meter.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Jumlah dana bangunan GSG itu mencapai Rp. 455.380.300,- (Empat Ratus Lima Puluh Lima Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Ribu Tiga Ratus Rupiah) sumber Dana, Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2023 Waktu pelaksanaan 190 hari kalender patut dipertanyakan dan di audit oleh pihak Inspektorat Kaur.

Menurut keterangan beberapa narasumber yang langsung turun kelapangan tempat lokasi bangunan Desa Muara Dua, itu daerah terpencil besar kemungkinan untuk bahan kayu ngambil di hutan rimba karena disekelilingnya hutan semua menurut narasumber berinisial KH.

Hasil konfirmasi, Ansori Kepala Desa Muara Dua saat di wawancara oleh ke-3 orang awak Media mengatakan dan mengakui itu sistem Harian Orang Kerja (HOK) sebenarnya kalau mau ngambil Material dibawah semua bisa, tapi masyarakat tidak punya pekerjaan, jawab Kades.

Intinya menurut keterangan dari, Ansori Kepala Desa mengakui pengambilan Material itu didalam semua, ngambil sendiri tidak melalui galian C Kuari berizin, alias ilegal sebagai mana dimaksud dalam UU Minerba.

Ancaman Pidana dan Denda Pelaku Pertambangan tanpa izin, Pertambangan tanpa izin melanggar Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2021 atas Perubahan Undang- Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000.(Muaslim)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.