Sabtu, Desember 20, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Badan Jalan di Desa Bukit Makmur Rusak, Dinas Terkait Pemda Kutai Timur Harus Perbaiki

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Februari 20, 2022
in Peristiwa
0
Badan Jalan di Desa Bukit Makmur Rusak, Dinas Terkait Pemda Kutai Timur  Harus Perbaiki
0
SHARES
56
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kutai Timur, mediasinarpagigroup.com – Kondisi badan jalan rusak para perlu perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kaltim,  sebut saja kondisi badan jalan di Desa Bukit Makmur rusak Kecamatan Kaliorang rusak parah namun hingga saat ini belum kunjung di perbaiki oleh dinas terkait.

Pengamat kebijakan publik Bismar Ginting,SH.,MH saat dimintai pendapatnya terkait kewenangan perbaikan jalan mengatakan, Kewenangan dan tanggung jawab penyelenggara jalan telah diatur pada Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009, yaitu : “Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”. Sedangkan Pasal 24 ayat (2) menyatakan : “Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat(1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.”

RELATED POSTS

Jelang Nataru 2025-2026, Pemkab Simalungun Melaksanakan Operasi Sidak Pasar

Jelang Natal dan Tahun Baru Polres Indramayu Tutup 290 U- Turn Di Jalan Pantura

Perintah Pasal 273 ayat (1) jelas, yaitu: “Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.

Selanjutnya ayat (2) menyatakan:”Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”. Ayat (3) menyatakan : “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah)”.

Selain itu menurut ayat (4): “Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)”.

Jadi jelas jika penyelenggara jalan, apakah Dinas PU Pemerintah Daerah setempat maupun Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PU lalai menjalankan perintah Pasal 24 UU No. 22 tahun 2009, maka pengguna jalan dapat menuntut secara pidana sesuai dengan Pasal 273 ayat (1), (2), (3) dan (4) tersebut. Untuk Indonesia yang lebih baik, sebaiknya masyarakat tidak perlu ragu dalam menggunakan haknya sebagai pengguna jalan.

Ditambahkan Bismar, bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 disebutkan bahwa jalan adalah suatu prasarana transportasi yang meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas nya .(Safruddin R)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Jelang Nataru 2025-2026, Pemkab Simalungun Melaksanakan Operasi Sidak Pasar

Jelang Nataru 2025-2026, Pemkab Simalungun Melaksanakan Operasi Sidak Pasar

Desember 20, 2025
Jelang Natal dan Tahun Baru Polres Indramayu Tutup 290 U- Turn Di Jalan Pantura

Jelang Natal dan Tahun Baru Polres Indramayu Tutup 290 U- Turn Di Jalan Pantura

Desember 20, 2025
Demo Copot Kepala Desa Sadeng dan Camat Leuwisadeng , Bupati Harus Bersikap

Demo Copot Kepala Desa Sadeng dan Camat Leuwisadeng , Bupati Harus Bersikap

Desember 20, 2025
Kapolres Simalungun Cek Langsung Satgas Banops Subsatgas Dokkes Lakukan Pemeriksaan Kesehatan di Pos Pam dan Pos Yan

Kapolres Simalungun Cek Langsung Satgas Banops Subsatgas Dokkes Lakukan Pemeriksaan Kesehatan di Pos Pam dan Pos Yan

Desember 20, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.