Selasa, Agustus 19, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

AWI Operator Desa, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA, Palaku Harus Ditangkap Polisi

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Agustus 19, 2025
in Peristiwa
0
AWI Operator Desa, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Inisial FJA, Palaku Harus Ditangkap Polisi
0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Banten | mediasinarpagigroup.com – Lagi – lagi pelecehan seksual dialami anak dibawah umur di wilayah Provinsi Banten, kali ini korbannya yaitu inisial FJA Umur 16 tahun, kejadian nya yaitu tepat di Pondok Pesantren tempat korban menimba ilmu, awalnya pagi hari sekitar Jam 09.00 Wib, Selasa (5/8/2025) Korban mau ganti baju dan masuk ke kamar nya namun ternyata pelaku inisial AWI Umur sekitar 40 tahun sudah ada di kamar korban, tentu korban kaget dan ingin berteriak.

Dengan sigap Pelaku merayu rayu korban bahwa kedatangan nya yaitu ingin memberikan mantra bertuliskan arab yang mana mantra tersebut dimasukkan pelaku ke dalam mulut nya lalu menyuruh korban mengambil kertas mantra tersebut yang ada didalam mulut pelaku lalu pelaku menyuruh korban mengambil mantra yang ada dimulut pelaku dengan mulut korban, hal ini tujuannya agar korban tidak grogi saat pentas Qori di Pesantren tersebut, yang jelas berbagai macam tipu daya diucapkan pelaku kepada korban sehingga korban seperti kurang sadar.

RELATED POSTS

Dana Desa Diduga Dikorupsi, Kades Banuaji II di Konfirmasi Selalu Mengelak, Penegak Hukum Harus Usut

Meriah, Kabupaten Solok Gelar Pawai Alegoris Peringati HUT RI Ke-80

Kedatangan pelakun ke Pesantren tersebut mungkin diundang pihak Pesantren hal ini mengingat pelaku adalah tokoh masyarakat serta tokoh ulama dilwilayah tersebut.

Setelah pelaku mengerayangi korban sekitar 5 sd 10 menit akhirnya korban tersadar lalu lari dari kamar terebut dan menangisi nasib yang dialaminya, hal tersebut dikatakan Kakak korban yang beinisial DWI, Selasa (19/8/2025) dirumah kediaman orang tua mereka.

Ditambahkan kakak korban yang berinial DWI pelaku kok tega melakukan pelecehan seksual kepada  adiknya padahal pelaku adalah tokoh masyarakat, lalu Ketua BPD Kecamatan Mancak, lalu Guru juga berikutnya sebagai Operator Desa se Kabupaten Serang dan Sekjen KBM artinya pelaku dapat bdikategorikan orang pintar atau punya pendidikan yang bagus artinya paham dengan hukum tapi hukum kok dilanggar ujarnya.

Akibat ulah pelaku ke FJA tersebut yang mana Keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilegon melalui Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak).

Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat/Pengacara di LBH-LAPBAS Indonesia saat dimintai komentarnya terkait pelecehan anak dibawah umur mengatakan, Pelaku pelecehan seksual anak dibawah umur dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 tentang Tindak Pidana Pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Perlu diketahui bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 35/2014, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Mengenai seseorang yang memegang bokong anak, terlepas dari apakah anak tersebut adalah perempuan atau laki-laki, pada dasarnya perbuatan tersebut dapat dipidana berdasarkan UU Perlindungan Anak dan perubahannya.

Lantas apa jerat pasal pencabulan anak? Benarkah Pasal 82 UU Perlindungan Anak mengatur sanksi pidana pelaku pencabulan anak?

Pada dasarnya, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, sebagaimana diatur dalam Pasal 76E UU 35/2014.

Ditambahkan Bismar, ketentuan Pasal 82 UU Perlindungan Anak telah diperbaharui oleh Pasal 82 ayat (1) UU 17/2016, yang mengatur bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76E UU 35/2014 berpotensi dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Lebih lanjut, jika tindak pidana dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 82 ayat (1) UU 17/2016.

Selain itu, penambahan 1/3 dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E UU 35/2014.

Adapun jika tindak pidana menimbulkan korban lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada pada Pasal 82 ayat (1) UU 17/2016.

Sebagai informasi, dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak terdapat pidana tambahan, yaitu pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik yang diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan. Namun patut dicatat, pidana tambahan dikecualikan bagi pelaku anak.

Pencabulan dalam KUHP

Pada dasarnya, ketentuan dalam UU Perlindungan Anak dan perubahannya tidak memberikan penjelasan mengenai pengertian perbuatan cabul. Akan tetapi, kita dapat merujuk pada pengertian perbuatan cabul yang diberikan oleh R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 212) yang mengatakan bahwa “perbuatan cabul” ialah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan sebagainya.

Kesimpulannya, jika seseorang memegang bokong anak dengan maksud untuk melakukan perbuatan cabul yang melanggar kesusilaan, yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak, maka orang tersebut dapat dipidana dengan Pasal 76E UU 35/2014 jo. Pasal 82 UU 17/2016, dengan memperhatikan ketentuan unsur-unsur perbuatan tindak pidana masing-masing.

Contoh Kasus

Untuk mempermudah pemahaman Anda, kami akan berikan contoh kasus dalam Putusan PN Ternate No. 63/Pid.Sus/2023/PN Tte. Dalam kasus ini, terdakwa mendekati anak korban dan memaksa anak korban untuk duduk bersama terdakwa. Kemudian, terdakwa mulai mencabuli anak korban dengan cara memasukkan jari tangan terdakwa dan memutar jari-jarinya di kemaluan anak korban (hal. 3). Setelah perbuatan pencabulan tersebut, anak korban merasakan sakit dikemaluannya dan melakukan visum yang mana hasil pemeriksaan menunjukan adanya luka lama di selaput darah lebih dari 3 hari, tidak tampak luka baru (hal.10).

Atas perbuatannya, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur sebagaimana dakwaan tunggal, dan melanggar Pasal 76E UU 35/2014 jo. Pasal 82 UU 17/2016. Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan (hal. 14-15), tegas Bismar.

Diegaskan Bismar, lembaga Kami akan mengawal kasus ini agar tidak masuk angin, yang jelas pelaku harus mempertangung jawabkan perbuatannya, terlebioh pelaku katanya nsudah menikah dan punya anak satu.(Jan/Tim/Tim)

 

 

 

 

 

 

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Dana Desa Diduga Dikorupsi, Kades Banuaji II di Konfirmasi Selalu Mengelak, Penegak Hukum Harus Usut

Dana Desa Diduga Dikorupsi, Kades Banuaji II di Konfirmasi Selalu Mengelak, Penegak Hukum Harus Usut

Agustus 19, 2025
Meriah, Kabupaten Solok Gelar Pawai Alegoris Peringati HUT RI Ke-80

Meriah, Kabupaten Solok Gelar Pawai Alegoris Peringati HUT RI Ke-80

Agustus 18, 2025
Breaking News! Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segara Dubentuk di Jabodetabekten

Breaking News! Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

Agustus 18, 2025
Wali Kota Pagar Alam Pimpin Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT) RI ke 80  Thn 2025

Wali Kota Pagar Alam Pimpin Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT) RI ke 80 Thn 2025

Agustus 18, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.