Minggu, Juli 13, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Asik Nyabu Diruang Dapur, Pria Asal Pardasuka Pringsewu Ditangkap Polisi

media sinar pagi group by media sinar pagi group
April 11, 2023
in Uncategorized
0
Asik Nyabu Diruang Dapur, Pria Asal Pardasuka Pringsewu Ditangkap Polisi
0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pringsewu | mediasinarpagigroup.com –  Unit Reskrim Polsek Pardasuka dengan di backup Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu Polda Lampung menangkap seorang pria saat asik menghisap narkotika jenis sabu di ruang dapur rumahnya pada Sabtu (08/04/2023) malam.

Pria itu berinisial MR alias Anin (50) warga Pekon (desa) Pujodadi Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu, Lampung.

RELATED POSTS

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Kapolsek Pardasuka Iptu Jumbadiyo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, jika pelaku diringkus polisi pada Sabtu malam sekira pukul 23.30 Wib. Saat disergap dirumahnya MR diduga sedang menggunakan narkotika golongan 1 jenis sabu diruang dapur rumahnya.

“Dari tangan MR ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,10 gram berikut alat hisap sabu atau Bong,” terang Iptu Jumbadiyo melalui release Humasnya pada Selasa (11/04/2023) siang

Kapplsek menyebut jika pelaku ini sebelumnya juga pernah ditangkap Polisi dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan kota Agung Tanggamus.

“Ya pelaku yang kami amankan ini seorang residivis kasus narkoba dan kasusnya sampai saat ini masih terus dikembangkan,” jelasnya

Kemudian untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pria paruh baya yang dalam kesehariannya berprofesi buruh serabutan tersebut dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta.” Tandasnya (Merliyansyah)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025
Desa Putat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,6 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Desa Putat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,6 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Juni 18, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.