Selasa, Juli 8, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Apa Tanggapan Kejaksaan Agung Terkait Perkara Penipuan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Desember 8, 2021
in Nasional
0
2 Saksi Diperiksa JAM Pidsus Kejagung RI, Dugaan Korupsi Penyelengaraan Pembiayaan Espor Nasional Oleh LPEI tahun 2013 s/d 2019
0
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, mediasinarpagigroup.com – Sehubungan dengan berkembangnya pemberitaan di beberapa media massa online mengenai “Korban Indosurya Minta Jaksa Agung Perhatikan Penanganan Kasus Indosurya” dan “Perkara Mandek, Korban Kasus Dugaan Penipuan KSP Indosurya Minta Jaksa Agung Turun Tangan”, melalui Siaran Pers ini, Pusat Penerangan Hukum menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Tersangka HS, Tersangka SA, dan Tersangka JI disangkakan dengan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  2. Dalam rangka membuktikan sangkaan terhadap para Tersangka, Penyidik perlu memenuhi petunjuk sebagaimana telah dituangkan dalam Surat Pengembalian Berkas Perkara Untuk Dilengkapi (P-19) a.n. Tersangka HS, Tersangka SA dan Tersangka JI;
  3. Berkas Perkara telah dikembalikan dan telah diterima oleh Penyidik untuk melengkapi petunjuk Jaksa Peneliti sebagaimana tertuang dalam P-19 serta Berita Acara Koordinasi dan Konsultasi dan penyidik akan melaporkan perkembangan penyidikan perkara secara berkala kepada Jaksa Peneliti.
  4. Demi kepastian hukum diminta kepada Penyidik untuk segera melengkapi petunjuk atau jika tidak memungkinkan, agar dilakukan upaya sebagaimana di kehehandaki KUHAP guna mendapat kepastian hukum yang jelas karena perkara ini melibatkan banyak korban dan menimbulkan kerugian dari kalangan masyarakat.
  5. Bahwa dengan banyaknya korban dan besarnya jumlah kerugian yang dialami oleh masyarakat, maka Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa kejahatan yang disangkakan terhadap para Tersangka tidak dapat disederhanakan dengan hanya menyangkakan tindak pidana perbankan dan hanya mengungkap masalah perizinan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang menghimpun dana dari masyarakat. Kerugian masyarakat harus lebih didalami, sesuai fakta-fakta yang terungkap berdasarkan bukti-bukti dokumen yang telah ada, sehingga diperoleh fakta yang utuh dalam mengungkap kerugian para korban apabila dipenuhinya seluruh petunjuk Jaksa Penuntut Umum.
  6. Dalam perkara a.n. Tersangka HS, Tersangka SA dan Tersangka JI, “petunjuk yang paling krusial dan utama” yang belum dipenuhi yaitu penyidik belum melampirkan hasil audit komprehensif dari auditor independen yang diperlukan guna mengurai dana nasabah/anggota koperasi mana saja dana yang masuk dan mana nasabah/anggota koperasi yang telah dibayarkan sehingga membuka tabir kejahatan yang dilakukan oleh Tersangka HS dkk, dan “bukan mengacu” pada hasil pemeriksaan akuntan publik dari pihak PT. Indosurya Inti Finance yang hanya menyimpulkan Kospin Indosurya Inti/Cipta dalam pengelolaan keuangannya dikatakan “wajar tanpa pengecualian”.

Dari penjelasan di atas, Puspenkum Kejaksaan Agung telah memberikan informasi mengenai proses hukum penanganan perkara dimaksud, hal tersebut disampikan oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH.,MH.(Aditia Karsa Ginting/Red)

RELATED POSTS

Negara Hukum Wajib Lindungi Anak Luar Nikah, Bukan Meninggalkannya di Balik Stigma

Tokoh Ulayat Adat Kampung Banjar Agung Datangi Kementrian ATR//BPN RI, Minta HGU No 25 PT.BNIL Tidak Diperpanjang

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Negara Hukum Wajib Lindungi Anak Luar Nikah, Bukan Meninggalkannya di Balik Stigma

Negara Hukum Wajib Lindungi Anak Luar Nikah, Bukan Meninggalkannya di Balik Stigma

Juli 5, 2025
Tokoh Ulayat Adat Kampung Banjar Agung Datangi Kementrian ATR//BPN RI, Minta  HGU No 25 PT.BNIL Tidak Diperpanjang

Tokoh Ulayat Adat Kampung Banjar Agung Datangi Kementrian ATR//BPN RI, Minta HGU No 25 PT.BNIL Tidak Diperpanjang

Juli 3, 2025
Presiden RI Hadiahi Penghargaan Nugraha Sakanti dan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya

Presiden RI Hadiahi Penghargaan Nugraha Sakanti dan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya

Juli 2, 2025
HUT Bhayangkara ke-79, Presiden Prabowo: Jadilah Polisi Dicintai Rakyat

HUT Bhayangkara ke-79, Presiden Prabowo: Jadilah Polisi Dicintai Rakyat

Juli 2, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.