Sabtu, April 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Anggaran PBN Kabupaten Bekasi yang akan Dilaksanakan Diluar Kota Dianggap Menghamburkan Uang Negara

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Desember 20, 2023
in Uncategorized
0
Lakukan Pengawasan Gabungan Imigrasi Tangerang Mengamankan 27 Warga Negara Sri Lanka
0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kab. Bekasi | mediasinarpagigroup.com – Ketua Umum (Ketum) Lembaga Swadaya Masyarakat Terpadu (LSM MASTER), Arnot megatakan, program Pembinaan Bela Negara (PBN) untuk seluruh Desa di Kabupaten Bekasi yang akan dilaksanakan diluar daerah sangat tidak tepat.

Menurut Arnot, PBN yang dianggarkan Tahun Anggaran (Thn) 2023 sekitar Rp.50 hingga Rp.70 juta per Desa tersebut sama dengan menghambur-hamburkan jika dilaksanakan diluar Kabupaten Bekasi, karena nilai anggaran tersebut dapat menjadi lebih tinggi dibandingkan jika kegiatan itu dilaksanakan diwilayah hukum Kab. Bekasi.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Padahal kata Arnot, kegiatan Pembinaan Bela Negara tersebut dapat dilaksanakan diaula pemerintah kab. Bekasi, misalnya di Gedung Wibawa Mukti atau tempat serbaguna lainnya. Dengan demikian, penggunaan anggaran dapat lebih efisien.

Arnol mengakui betapa pentingnya program PBN tersebut guna meningkatkan karakter cinta tanah air terhadap aparat Desa yang akan ditransformasikan kepada masyarakat.

“Kesadaran berbangsa dan bernegara, setia kepada Pancasila sebagai ideologi negara harus terus disosialisasikan agar masyarakat rela berkorban untuk bangsa dan negara. Namun disisi lain, pemerintah Desa harus mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran dan efektifitas pelaksanaannya,”

Lebih lanjut Arnol menegaskan, penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) untuk kegiatan bela negara pada desa kab. Bekasi tersebut  menurut informasi sudah didiskusikan dengan Aparat Penegak hukum, dan telah mendapat saran kalau kegiatan tersebut tidak pantas dilaksanakan di luar daerah karena berimplikasi pada pemborosan anggran. Namun pihak pengelola anggaran tetap bersikukuh melaksanakan diluar wilayah.

“Saran dari Aparat Penegak Hukum (APH) tidak dihiraukan, sehingga akan menindak lanjuti segala laporan masyarakat yg menduga ada unsur tindak pidana korupsi pada PBN,

Menurut Arnot, sebelum, Kabaresrim Polri Komjen Wahyu juga pernah mengatakan di siaran persnya bahwa pola korupsi kerap terjadi di lingkungan pemerintah Desa. Menurut Kabareskim ujar Arnot, Dana Desa dikumpulkan lalu oleh oknum digunakan untuk berlibur dengan dalih studi banding.

“Dana desa dikumpulkan untuk plesiran dengan dalih studi banding ke suatu tempat,” kata Komjen Pol Wahyu diacara badan hukum nasional Kemenhunkam  dalam tema strategi dan senergitas penegakan hukum Tindak Pidana korupsi, Rabu (25/10/2023).

Menurut Arnol, pernyataan Kabareskrim Polri tersebut sangat masuk akal dan kerap terjadi di lingkungan pemerintahan Desa, dan kegiatan2an tersebut tidak berdampak pada kemajaun dan perekonomian Desa, justru oknum aparat Desa hanya bersenang-senang dan mencari keuntungan oleh oknum pengelola anggaran.

Untuk menghindari terjadinya kerugian negara kata Arnol, pihaknya meminta inspektorat Kabupaten Bekasi dan Dinas BMPD Kab. Bekasi memberi perhatian khusus atas pengelolaan anggaran untuk kegiatan PBN tersebut.

Perlu juga diketahui kegiatan pembinaan Bela Negara tersebut sudah dilaksanakan sudah beberapa tahap dan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya yakni bulan ini tepatnya tanggal 21 bulan desember 2023 yang direncanakan juga di daerah bandung

Arnol berpesan agar nara sumber yang dilibatkan dari lingkungan pemerintah dan penegak hukum tidak berkenan menghadiri  kegiatan tersebut jika dilaksanakan diluar daerah Kabupaten Bekasi.

“Jika kegiatan itu dilaksanakan diluar daerah Pemkab. Bekasi, itu artinya menghabur hamburkan uang negara. Kami juga akan segera melaporkan kepihak yang berwenang,” tegas Arnol. (Ian)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.