Taput | mediasinarpagigroup.com – Dugaan korupsi penggunaan dana desa parbubu pea TA 2023-2024 kecamatan Tarutung kabupaten Tapanuli utara.hal ini diperkuat dengan tidak adanya balasan surat konfirmasi yang dilayangkan oleh tim media Taput Jumat 22/08- 2025 lalu.
Pengelolaan keuangan dana desa diatur dalam permendagri no 20 tahun 2018 dan PP no 60 tahun 2014 tentang dana desa.apabila adanya ditemukan tindakan korupsi dan kolusi serta nepotisme oleh kepala desa akan dikenakan pasal 2 dan 3 undang undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan undang undang no 20 tahun 2001.
Kepala desa parbubu pea Rustam lumbantobing ketika dijumpai tidak berada dikantornya saat jam kerja dan ketika dihubungi lewat telp seluler nya tidak aktif dan WA tidak mendapatkan balasan.
Beberapa item yang menjadi perhatian tim media Taput (sinar pagi, monalisa.com,palapapos co.id, dan icw post ) yang merupakan bagian konfirmasi tertulis adalah Alat produksi dan pengolahan pertanian Rp 22.600 000, rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan usaha tani 176 m Rp 90.551.000, pembangunan pasilitas jamban umum/ mck Rp 32.971.400, p mbangunan / rehabilitasi posyandu (PKD) Rp 126.352.000, tahun 2024.
Sementara untuk TA 2023 sebagian dana desa dipergunakan untuk pembangunan saluran irigasi tersier Rp 94.671.100,alat produksi dan pengolahan pertanian Rp 35.000.000, pembangunan/ rehabilitasi jalan usaha tani 364 m Rp 374.462.000, pembangunan rehabilitasi jalan lingkungan pemukiman Rp 70.081.500, pemeliharaan prasarana jalan jalan desa 1000 m Rp 31.560.000, penyelenggaraan posyandu ( PKD) Rp 35.195.000.
Beberapa rekan media yang meliput di Tapanuli Utara mengaku sangat sulit bertemu dengan pak Rustam lumbantobing selaku kepala desa parbubu pea di kantor desa, mungkin kepala desa tersebut elergi dengan wartawan ungkap salah’ satu rekan media di Taput.
Ketua LSM LP3SU Sahala Arfan saragih SH sekaligus merupakan praktisi hukum angkat bicara serta mengecam keras sikap kepala desa yang tertutup dengan wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dilapangan.saya selaku ketua LSM LP3SU menghimbau supaya kepala desa selaku penyelenggara pemerintahan desa terbuka dan tidak elergi dengan rekan media.
ketika hendak di konfirmasi.tugas wartawan dilindungi oleh UU pers no 40 tahun 1999 mendapatkan informasi untuk dikelola dan menguji kebenaran informasi serta melakukan konfirmasi untuk di publikasi yang merupakan hak masyarakat secara luas ungkapnya kepada media.(L.Gaol)