Kamis, Juli 10, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Anak Aniaya Ibu Kandung Dan Iparnya, Kurang 24 Jam tersangka Berhasil Diamankan Polres Taput

media sinar pagi group by media sinar pagi group
April 2, 2023
in Uncategorized
0
Anak Aniaya Ibu Kandung Dan Iparnya, Kurang 24 Jam tersangka Berhasil Diamankan Polres Taput
0
SHARES
48
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Taput | mediasinarpagigroup.com – Prilaku yang tidak  terpuji dilakukan oleh seorang anak, tega menganiaya ibu kandungnya hingga mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya.

Selain ibu kandungnya, turut  menjadi korban dalam penganiayaan  Iparnya sendiri saat melerai tersangka melakukan penganiayaan.

RELATED POSTS

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Penganiayaan tersebut terjadi, Kamis, 23 Maret 2023 sekira Pukul 10.00 Wib, di Jln Balige No.95 Desa Hutauruk Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara.

Korban dalam peristiwa tersebut Dorlina Nainggolan, (57 )  warga Jln. Guru mangaloksa GG kompas Desa Simamora kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli utara ibu kandungnya dan Ronni Nainggolan ( 33 )  warga Jln Balige No.95 Desa Hutauruk Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi S.I.K, M.H, membenarkan peristiwa tersebut.

Johanson, menjelaskan, kedua korban sudah melaporkan peristiwa tersebut di polres Taput, Kamis, 23 Maret 2023.

Tersangka dalam hal ini yaitu Andi Tiopan Purba ( 27 ) warga Jln. Guru mangaloksa GG kompas, Desa Simamora kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara.

Berdasarkan keterangan korban DN saat melaporkan kejadian tersebut, anaknya yaitu pelaku mendatangi rumahnya. Saat itu ibunya tidak berada di rumah, karena tidak ada di rumah lalu tersangka menanyakan tetangga nya dan tetangga memberitahukan kalau ibu nya tinggal di Jln Balige No.95 Desa Hutauruk Kecamatan Sipoholon dirumah iparnya korban RN.

Mendengar hal tersebut, tersangka mendatangi rumah iparnya. Setelah tiba di rumah iparnya, lalu tersangka bertanya kepada iparnya keberadaan ibu dengan keadaan emosi.

Lalu korban RN menjawab tersangka lagi di pesta. Tersangka tidak percaya dan memaksa mendobrak pintu rumah dan melihat ibu nya di dalam.

Setelah bertemu, lalu tersangka menarik paksa pulang ibunya kerumah dan ibunya menolak. Karena menolak lalu tersangka mengambil tas ibu nya dan HP nya dan memukulkan nya di bagian kepala.

Melihat hal tersebut, iparnya RN tidak terima perlakuan tersangka terhadap ibunya lalu melerai. Saat melerai RN pun turut menjadi korban.

Belum cukup sampai disitu, tersangka sempat pulang dari TKP dengan mengendarai motornya. Namun dengan tiba- tiba balik lagi ke TKP dan mendobrak pintu rumah yang saat itu tertutup.

Saat pintu di dobrak ibu nya berusaha menutup dari dalam namun karena dobrakannya kuat pintu pun terbuka dan mendorong korban sehingga terjatuh kelantai.

Ketika terjatuh tersangka pun memukul kembali. Terlihat oleh korban RN, RN pun mulai melawan dan saat melawan tersangka pun mengambil Tang dari sepeda motornya dan menusuk korban RN.

Saat warga berdatangan tersangka pun melarikan diri. Korban juga menceritakan dalam laporan nya, selama ini mereka bertiga tinggal dirumah bersama bapaknya. Namun tersangka selalu mengancam korban dan suaminya apabila tidak selalu dikasih uang  sehingga 3 bulan terakhir pindah ke batam.

Saat rumah di tinggal selama 3 bulan ini, tersangka sudah menjual TV, Kulkas dan perabot-perabot lainnya dari rumah. Saat peristiwa itu ibu korban kebetulan pulang sendiri melihat rumahnya.

Johanson menambahkan, setelah korban melapor ke polres, Kamis, 23 Maret 2023 pukul 21.00 wib, kita langsung menangkap tersangka.

Setelah diperiksa tersangka mengakui perbuatannya. Tapi bukan cuma disitu, kita melakukan test urine terhadap tersangka, ternyata hasilnya postif mengkonsumsi narkoba sabu-sabu.

Saat ini tersangka sudah kita tahan di polres Tapanuli Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.(Gaol)

 

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025
Desa Putat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,6 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Desa Putat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,6 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Juni 18, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.