Kamis, Desember 18, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Aktivis RPA: UPTD PPA Kab. Lebak Gagal Dalam Memberikan Perlindungan Korban Pelecehan Seksual

media sinar pagi group by media sinar pagi group
September 9, 2022
in Peristiwa
0
Aktivis RPA: UPTD PPA  Kab. Lebak Gagal Dalam Memberikan Perlindungan Korban Pelecehan Seksual
0
SHARES
60
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rangkasbitung | mediasinarpagigroup.com – Aktivis Rumah Perempuan dan Anak (RPA), menilai kinerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA), diduga gagal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Hal tersebut, berdasarkan fakta dilapangan terdapat beberapa kasus pelecehan seksual terhadap anak di Kabupaten Lebak disinyalir masih tinggi. Tapi, dari berbagai kasus yang terjadi, perlindungan maupun pemenuhan hak terhadap korban masih belum memadai.

RELATED POSTS

Pemkab Banyumas Perkuat Sinergi Optimalisasi PKB dan Opsen PKB untuk Tingkatkan PAD

Tingkatkan Kesiapan, Polres Purbalingga Gelar Latpraops Lilin Candi 2025

“Kami dari Rumah Perempuan & Anak(RPA) Kabupaten Lebak, tergerak dan akan mengawal serta mendalami atas berbagai persoalan penanganan TPKS terhadap anak dan akan mendatangi UPTD PPA Kabupaten Lebak,” Ketua  RPA Lebak, Intan Rosediana dan Ratu Nisya Yulianti, Sekretaris RPA saat melakukan unjuk aksi keprihatinan di Alun-alun Rangkasbitung, Kamis (8/8/2022) semalam.

Para aktivis pada  malam Kamis  di Alun-Alun Rangkasbitung, membentang beberapa tulisan, seperti; “Save UPTD PPA Kab. Lebak”, “UPTD PPA Kab. Lebak gagal” dan berbagai tulisan lainya, mendapat perhatian dari warga dan para pengunjung yang tengah berada di alun-alun Ragkasbitung.

Ditegaskan Intan, salah satu kasus yang gagal dalam penanganan oleh UPT PPA adalah kasus pelecehan dan tindak pidana kekerasan seksual  terhadap seorang anak kelas V SD di Kecamatan Panggarangan.

”Kinerja UPTD PPA tidak berjalan maksimal sesuai dengan fungsinya, untuk memberikan perlindungan kepada korban sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Bab V Pasal 68,70,71 yakni tentang hak penanganan, perlindungan dan pemulihan,”kata Intan.

Beranjak dari berbagai kasis tersebut,  RPA (Rumah Perempuan dan Anak) Kab.Lebak akan bergerak  dan akan mempertanyakan cara penanganan pihak UPTD PPA Kaupaten Lebak dalam menangani dan mengawal kasus-kasus pelecehan dan kekerasan seksual.

“Kami menyoroti beberapa indikasi yang ditemukan dari kinerja buruk UPTD PPA Kabupaten Lebak, menjadi modal dasar kami lebih kuat untuk terus mengawal permasalahan yang terjadi. Ini hanya baru yang kami ketahui, belum lagi puluhan kasus yang mungkin bisa saja terjadi namun belum diketahui publik,”tegas ujar Intan Rosediana.

Dijelaskan Intan, dari kajian dan hasil observasi terhadap keluarga korban, RPA Kab.Lebak menyoroti beberapa hal, diantaranya; UPTD PPA Kabupaten Lebak tidak memberikan hak korban dan hak keluarga korban sesuai yang termaktub dalam RUU TPKS Bab V Pasal 68,70 dan 71.

Selain itu, fasilitas yang tidak memadai yakni menempati bangunan yang tidak layak tidak dijadikan tempat bekerja. Kemudian, transparansi dan sinkronisasi data kasus dan penyelesaian kasus yang ada di UPTD PPA Kabupten Lebak dan Dinas DP3AP2KB (Bidang Pemberdayaan Anak & Pemberdayaan Perempuan).

“Kami sebagai perempuan dan masih berstatus mahasiswa, merasa prihatin dan terpanggil serta meminta kepada pemangku kebijakan di Pemkab. Lebak untuk mengevaluasi kinerja UPTD PPA agar  bekerja lebih optimal,”kata Intan.(H.Maswi/Rn)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Pemkab Banyumas Perkuat Sinergi Optimalisasi PKB dan Opsen PKB untuk Tingkatkan PAD

Pemkab Banyumas Perkuat Sinergi Optimalisasi PKB dan Opsen PKB untuk Tingkatkan PAD

Desember 18, 2025
Tingkatkan Kesiapan, Polres Purbalingga Gelar Latpraops Lilin Candi 2025

Tingkatkan Kesiapan, Polres Purbalingga Gelar Latpraops Lilin Candi 2025

Desember 18, 2025
Jelang Operasi Lilin Candi 2025, Polda Jateng Kerahkan 27.971 Personel dan Siapkan Pasukan Siaga Bhayangkara

Jelang Operasi Lilin Candi 2025, Polda Jateng Kerahkan 27.971 Personel dan Siapkan Pasukan Siaga Bhayangkara

Desember 18, 2025
LBHK-Wartawan & PBH SINAR PAGI Soroti Kejari Serang: Dumas Dugaan Korupsi Dinilai Dimentahkan Tanpa Pendalaman Serius

LBHK-Wartawan & PBH SINAR PAGI Soroti Kejari Serang: Dumas Dugaan Korupsi Dinilai Dimentahkan Tanpa Pendalaman Serius

Desember 18, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.