Minggu, Oktober 26, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Abaikan Putusan PTUN Medan; Kantor Pertanahan Kota Medan Masih Legalkan SHGB No.1950/Sunggal !

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Oktober 26, 2025
in Peristiwa
0
Abaikan Putusan PTUN Medan; Kantor Pertanahan Kota Medan Masih Legalkan SHGB No.1950/Sunggal !
0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan | mediasinarpagigroup.com – Tumpang tindih sertipikat yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Medan masih menjadi momok bagi WNI yang ingin meningkatkan hak atas tanah yang dikuasainya.

Sebut saja namanya Corah (61) , buruh tani perempuan yang sempat dikriminalisasi sebab mempertahankan kedaulatan hak atas tanah yang diusahainya turun temurun sejak orangtuanya.(Red)

RELATED POSTS

Dulu Dibangun Gotong Royong, Kini Bendungan Cimerek Menunggu Uluran Pemerintah

Tidak Hanya Lakukan Pengalihan Arus Lalin, Polrestabes Semarang Bantu Warga Lintasi Genangan Air Kaligawe-Genuk

Permohonan pendaftaran hak atas tanah yang telah dimohonkan a/n Terkelin Sinulingga sejak tahun 2019 di Kantor Pertanahan Kota Medan menuai kompleksitas, pada Peta Bidang Tanah No. 1836/2019 diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Medan dan dilegitimasi oleh Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan Kota Medan atas nama Sdr. Dendy Herrumurty, S.ST.,M.H (Red), atas tanah yang terletak di Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan telah terbit SHGB 1950/Sunggal .

Sementara dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Medan ( PTUN ), merekomendasikan untuk mencabut Sertipikat Hak Guna Bangunan 1950/Sunggal karena telah melanggar aturan dan peraturan .

Terpisah, Siti Arnisah yang saat ini menjabat sebagai Lurah di kelurahan Sunggal yang notabenenya juga menjabat sebagai PPATs menunjukan pernyataan sikap yang linglung dan diragukan kredibilitasnya.

Untuk penerbitan permohonan surat penguasaan fisik tanah yang dimohonkan Terkelin Sinulingga dibantah dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan NIB. 02.01.000028315.0 atas nama Dermawan, Pranoto Angsana, Kelvin Wijaya dan DRS Sudarso dengan Luas 2986 M² dan Sertipikat Hak Guna Bangunan NIB. 02.01.000023814.0 atas nama Dermawan, Pranoto Angsana, Kelvin Wijaya, dan DRS Sudarso dengan Luas 3932 M².

Sampai berita ini dilayangkan ke meja redaksi, Tim Biro Bantuan Hukum Profesi Rakyat Indonesia berperan sebagai advokasi atas nama Sdr. Terkelin Sinulingga, mendirikan plang informasi pengumuman bahwa objek tanah yang dimohonkan masih dalam penguasaan Sdr. Terkelin Sinulingga.

“Ya, benar semua sertipikat-sertipikat a quo yang terbit diatas objek tanah tersebut harus batal demi hukum, karena tidak sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Pendaftaran Tanah”. Pungkas perwakilan Biro Bantuan Hukum Profesi Rakyat Indonesia.(Jaudin Hutajulu)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Dulu Dibangun Gotong Royong, Kini Bendungan Cimerek Menunggu Uluran Pemerintah

Dulu Dibangun Gotong Royong, Kini Bendungan Cimerek Menunggu Uluran Pemerintah

Oktober 26, 2025
Tidak Hanya Lakukan Pengalihan Arus Lalin, Polrestabes Semarang Bantu Warga Lintasi Genangan Air Kaligawe-Genuk

Tidak Hanya Lakukan Pengalihan Arus Lalin, Polrestabes Semarang Bantu Warga Lintasi Genangan Air Kaligawe-Genuk

Oktober 26, 2025
Kejari Tapanuli Utara Imbau Program Revitaliasi Sekolah Dilaksanakan Sesuai Juknis, Agar Tidak Timbul Masalah Hukum

Kejari Tapanuli Utara Imbau Program Revitaliasi Sekolah Dilaksanakan Sesuai Juknis, Agar Tidak Timbul Masalah Hukum

Oktober 25, 2025
Wakil Bupati Subang Buka Sosialisasi E-Purchasing Katalog Elektronik Versi 6 Hari Kedua

Wakil Bupati Subang Buka Sosialisasi E-Purchasing Katalog Elektronik Versi 6 Hari Kedua

Oktober 25, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.