Medan | mediasinarpagigroup.com – Tumpang tindih sertipikat yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Medan masih menjadi momok bagi WNI yang ingin meningkatkan hak atas tanah yang dikuasainya.
Sebut saja namanya Corah (61) , buruh tani perempuan yang sempat dikriminalisasi sebab mempertahankan kedaulatan hak atas tanah yang diusahainya turun temurun sejak orangtuanya.(Red)
Permohonan pendaftaran hak atas tanah yang telah dimohonkan a/n Terkelin Sinulingga sejak tahun 2019 di Kantor Pertanahan Kota Medan menuai kompleksitas, pada Peta Bidang Tanah No. 1836/2019 diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Medan dan dilegitimasi oleh Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan Kota Medan atas nama Sdr. Dendy Herrumurty, S.ST.,M.H (Red), atas tanah yang terletak di Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan telah terbit SHGB 1950/Sunggal .
Sementara dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Medan ( PTUN ), merekomendasikan untuk mencabut Sertipikat Hak Guna Bangunan 1950/Sunggal karena telah melanggar aturan dan peraturan .
Terpisah, Siti Arnisah yang saat ini menjabat sebagai Lurah di kelurahan Sunggal yang notabenenya juga menjabat sebagai PPATs menunjukan pernyataan sikap yang linglung dan diragukan kredibilitasnya.
Untuk penerbitan permohonan surat penguasaan fisik tanah yang dimohonkan Terkelin Sinulingga dibantah dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan NIB. 02.01.000028315.0 atas nama Dermawan, Pranoto Angsana, Kelvin Wijaya dan DRS Sudarso dengan Luas 2986 M² dan Sertipikat Hak Guna Bangunan NIB. 02.01.000023814.0 atas nama Dermawan, Pranoto Angsana, Kelvin Wijaya, dan DRS Sudarso dengan Luas 3932 M².
Sampai berita ini dilayangkan ke meja redaksi, Tim Biro Bantuan Hukum Profesi Rakyat Indonesia berperan sebagai advokasi atas nama Sdr. Terkelin Sinulingga, mendirikan plang informasi pengumuman bahwa objek tanah yang dimohonkan masih dalam penguasaan Sdr. Terkelin Sinulingga.
“Ya, benar semua sertipikat-sertipikat a quo yang terbit diatas objek tanah tersebut harus batal demi hukum, karena tidak sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Pendaftaran Tanah”. Pungkas perwakilan Biro Bantuan Hukum Profesi Rakyat Indonesia.(Jaudin Hutajulu)




