Sabtu, Agustus 23, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Dana BOS Tahun 2021 Diterima Oleh SDN 002 Rinding, Diduga Pengunaannya Melawan Hukum ?

media sinar pagi group by media sinar pagi group
April 22, 2022
in Pendidikan
0
Dana BOS Tahun 2021 Diterima Oleh SDN 002 Rinding, Diduga Pengunaannya Melawan Hukum ?
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Berau | mediasinarpagigroup.com – Surat Keputusan  Tim BOS Sekolah sebagaimana dengan amanah Juknis Pengunaan Dana BOS tahun 2021 yaitu  Permendikbud No : 6 tahun 2021 harus diterbitkan oleh Kepala Sekolah hal tersebut berlaku bagi sekolah – sekolah negeri mapun swasta yang memperoleh dana BOS reguler dari Pemerintah Pusat, sepertinya Kepala SDN 002 Rinding yang berada di Jl. Marsma Iswahyudi, Rinding, Kec. Teluk  Bayur Kabupaten Berau, tidak dipahami oleh Kepala Sekolah dalam hal ini dijabat oleh  Rudiansyah, sebab SK tim BOS Sekolah tidak terlihat ada disekolah tersebut, hal ini saat media ini konfirmasi ke sekolah tersebut, Kamais , (21/4) namun kepala Sekolah tidak ada ditempat,

Heni Andreani, SH advokat dan konsultan hukum dibeberap media cetak mapun online ketika dimintai pendapatnya terkait dengan jawaban kepala sekolah tersebut mengatakan sepertinya Kepala Sekolah tidak paham apa itu tugas serta fungsi Wartawan dan atau jurnalistik, jelas dalam UU No : 40 tahun 1999 tentang Pers dimana salah satu fungsinya yaitu melaksanakan kontrol sosial untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya, maka dari itu sah – sah saja Wartawan konfirmasi terkait dengan uang negara yang diterima oleh pihak sekolah, namun melihat jawaban tersebut maka dapat Kami duga kepala sekolah gagal paham.

RELATED POSTS

Rp.1,4 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SD Negeri Ciater 02, Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan, Diduga Dikorupsi Kepsek, Sekolah Jual Seragam

Rp.810 Juta lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SD Negeri Ciater 01, Kec.Serpong Kota Tangerang Selatan, Diduga Dikorupsi, Katanya Sekolah Jual Baju Seragam

Ditambahkan Heni, dugaan Kami ada yang ditutup – tutu[pi oleh pihak sekolah, kalau tidak ada yang ditutup – tutupi apa sulit nya menjawab konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan media ini ?

 

Bahwa sebagaimana website Kemendikbud adapun jumlah dana BOS Reguler tahun 2021 tahap I diteriam oleh SDN 02 Rinding yaitu Rp.169.380.000 lalu digunakan dan dilaporkan Rp. 147.904.500,- tahap II yaitu Rp. 226.176.000,- lalu digunakan dan dilaporkan Rp. 198.916.120,- lalu dana BOS tahap III Rp. 166.464.000,- dignakan dan dilaoprkan Rp. 243.679.887,- atau jumlah keseluruhan dana BOS Reguler diterima dari Pemerintah Pusat yaitu Rp. 562.020.000,- belum termasuk BOSDA sekitar mnimal 20 % dari dana BOS Reguler, tegas Johanes, maka dikemanakan uang negara tersebut semuanya tentu patut dipertanyakan Wartawan dan atau publik ?

Bahwa seperti yang tertera di juknis BOS, sekolah harus menetapkan Tim Pengelola BOS yang terdiri dari kepala sekolah selaku penanggung jawab dan 4 orang anggota dari unsur bendahara, guru, komite sekolah, dan perwakilan orang tua/wali (masing-masing 1 orang).

Tim BOS memiliki peran cukup penting, karena berurusan dengan keuangan yang menentukan bagaimana operasional sekolah bisa berjalan. Maka siapa saja yang ditunjuk masuk dalam keanggotaan, seyogyanya berusaha menjalankan peran ini sebaik-baiknya, adapun tugas Tim BOS Sekolah anatar lain :

1. Mengisi dan memutakhirkan data sekolah secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah

2. Bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data sekolah yang masuk dalam dapodik

3. Menyusun RKAS mengacu pada prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan dana BOS Reguler

4. Melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian

5. Memenuhi ketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS Reguler

6. Menyelenggarakan keadministrasian pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler secara lengkap, serta menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

7. Melakukan konfirmasi dana sudah diterima melalui laman bos.kemdikbud.go.id

8. Menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler melalui laman bos.kemdikbud.go.id

9. Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS Reguler yang diterima

10. bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola Sekolah, baik yang berasal dari dana BOS Reguler maupun dari sumber lain.

11. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.

Berangkat dari hal diatas maka setiap kepala seolah mengunakan uangneger atau dana BOS tersebut wajib hukumnya ada berita acara persetujuan Tim Bos dalam kontek pengunaan dana tersebut, bila itu itu ttidak ada maka dapat disebut perbuatan melawan hukum sebab rentan merugikan keuangan negara, tegas Heni.(R.S)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.1,4 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SD Negeri Ciater 02, Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan, Diduga Dikorupsi Kepsek, Sekolah Jual Seragam

Rp.1,4 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SD Negeri Ciater 02, Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan, Diduga Dikorupsi Kepsek, Sekolah Jual Seragam

Agustus 21, 2025
Rp.810 Juta lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SD Negeri Ciater 01, Kec.Serpong Kota Tangerang Selatan, Diduga Dikorupsi, Katanya Sekolah Jual Baju Seragam

Rp.810 Juta lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SD Negeri Ciater 01, Kec.Serpong Kota Tangerang Selatan, Diduga Dikorupsi, Katanya Sekolah Jual Baju Seragam

Agustus 21, 2025
SD Negeri Cilenggang 03, Kec.Serpong Kota Tangerang Selatan, Jual Seragam Sekolah Harga Tingi, Diduga Kepsek Korupsi Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.616 Jt lebih

SD Negeri Cilenggang 03, Kec.Serpong Kota Tangerang Selatan, Jual Seragam Sekolah Harga Tingi, Diduga Kepsek Korupsi Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.616 Jt lebih

Agustus 21, 2025
Dana BOS Rp.3,7 M lebih Diterima SMA Negeri 1 Pedes Kabupaten Karawang, Orangtua Murid Duga Dikorupsi

Dana BOS Rp.3,7 M lebih Diterima SMA Negeri 1 Pedes Kabupaten Karawang, Orangtua Murid Duga Dikorupsi

Agustus 21, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.