• Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
Jumat, Juni 26, 2026
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
  • Login
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Gelombang Protes Gugatan ke MK, Keracunan Massal, dan Diterpa Kasus Korupsi: Eko Gagak Episode 2 Program MBG dan KDKMP Tidak Dibubarkan

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Juni 24, 2026
in Peristiwa
0
Gelombang Protes Gugatan ke MK, Keracunan Massal, dan Diterpa Kasus Korupsi: Eko Gagak Episode 2 Program MBG dan KDKMP Tidak Dibubarkan
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jawa Timur | mediasinarpagigroup.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan intervensi gizi dan kesehatan publik penunjang pembelajaran, sehingga keliru jika dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan. Regulasi Makan Bergizi Gratis (MBG) bertumpu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Pembentukan Badan Gizi Nasional (BGN) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola pelaksanaan, mulai dari penyediaan, mutu pangan, hingga distribusi.

Bahan baku disuplai dari ekonomi lokal, termasuk Koperasi Desa, BUMDes, UMKM, petani, serta nelayan. Pengelolaannya dilakukan melalui dapur umum atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Alokasi dana MBG yang masuk pos pendidikan memicu perdebatan hukum dan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) melonjak dari Rp71 triliun pada Tahun Anggaran 2025 menjadi Rp223-Rp268 triliun di bawah Badan Gizi Nasional (BGN) APBN Tahun Anggaran 2026. Total anggaran pendidikan nasional melonjak dari Rp724,2 triliun (2025) menjadi Rp769,1 triliun (2026). Lonjakan ini mengancam prioritas dana penting seperti kualitas guru, sarana sekolah, dan bantuan siswa tidak mampu.

RELATED POSTS

Berkunjung ke Pasar Manis Purwokerto, Menteri Perdagangan Pastikan Pasokan dan Harga Bahan Pokok Tetap Stabil

Pemkab Tapanuli Utara gandeng TJSL PT. Taspen (Persero) berikan 1.500 bibit Durian Unggul kepada Kelompok Tani Kecamatan Parmonangan

Uji materi Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena memasukkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam anggaran pendidikan. Hal ini dinilai melanggar Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 terkait alokasi pendidikan 20%. Dampaknya mengurangi pos pendidikan murni akibat pembiayaan Makan Bergizi Gratis (MBG) dan mengubah tujuan utama anggaran pendidikan nasional pada Tahun Anggaran 2026. Realisasi program telah menjangkau 61,9 juta orang hingga pertengahan 2026 (74,8% dari total target 82,9 juta sasaran yang mencakup siswa, balita, dan ibu hamil). Namun, 37.000 hingga 38.000 korban keracunan makanan ditemukan di berbagai daerah, dicatat oleh JPPI dan Komnas HAM, dengan lokasi tertinggi di Provinsi Jawa Tengah. Sasaran program mencakup peserta didik PAUD, SD, SMP, dan pesantren, dengan menggunakan standar gizi anak usia sekolah untuk mendukung tumbuh kembang, menjaga imun, mencegah malnutrisi, serta meningkatkan konsentrasi. Thailand merintis program Makan Bergizi pada tahun 1952, Tiongkok atau China memulainya pada tahun 2011 khusus siswa pedesaan, dan di Indonesia digagas oleh Presiden ke-8 RI sejak tahun 2006 (sebelum Partai Gerindra berdiri pada tahun 2008).

Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN), pihak yayasan, dan swasta, dengan potensi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah. Modus utama penyimpangan yang ditemukan oleh pihak Kejaksaan Agung meliputi:

  1. Jual Beli Titik Dapur SPPG: Oknum yayasan yang terafiliasi dengan pihak BGN memberikan akses dan menjual titik koordinat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada mitra swasta dengan harga mencapai sekitar Rp100 juta per titik.
  2. Pemindahan Pengelolaan Demi Keuntungan: SPPG dipindahkan dari yayasan resmi ke yayasan yang terafiliasi dengan tersangka demi meraup insentif harian bernilai miliaran rupiah.
  3. Penggelembungan (Markup) Harga:: Terjadi dalam rencana kerja dan anggaran pengadaan puluhan ribu aset. Pengadaan yang janggal ini meliputi puluhan ribu unit motor listrik, televisi, tablet, hingga sepatu.
  4. Pemotongan Insentif: Ditemukan adanya pemotongan dana insentif operasional.

Saat ini, masih dalam tahap pengembangan oleh penyidik guna menelusuri aliran dana dan menetapkan pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab. Berdasarkan Penjelasan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pidana mati dapat dijatuhkan kepada pelaku korupsi dalam keadaan tertentu seperti saat bencana, krisis ekonomi, atau pengulangan tindak pidana. Sementara itu, perampasan aset hasil korupsi dijatuhkan sebagai pidana tambahan berdasarkan Pasal 18 untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

Meski diterpa kasus korupsi dan keracunan massal, pemerintah menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak akan dibubarkan karena merupakan visi misi Asta Cita dan bagian dari kontrak politik. Pemerintah akan melakukan perombakan total pada struktur pengurus serta memperketat pengawasan teknis di lapangan. Badan Gizi Nasional (BGN) membekukan sementara lebih dari 3.000 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar SOP. Badan Gizi Nasional (BGN) akan menutup dapur SPPG secara permanen jika terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti mengabaikan higiene sanitasi, tidak memiliki sertifikasi wajib, atau tidak menyediakan fasilitas dasar seperti IPAL. Anggaran MBG tahun 2026 dipangkas dari Rp335 triliun menjadi Rp268 triliun sebagai langkah restrukturisasi demi efisiensi dan tata kelola yang lebih tepat sasaran.

Pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai pilar Asta Cita, kendati memicu gelombang protes terkait beban APBN. Kebijakan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 terkait percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Daripada membubarkan program akibat desakan publik terkait beban APBN, pemerintah memilih menyempurnakan tata kelola dan akuntabilitas agar program efektif menekan stunting dan menggerakkan ekonomi kerakyatan. Pemerintah menolak tuntutan untuk membubarkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), dan lebih memilih untuk melakukan evaluasi menyeluruh. “Di penghujung pengetikan atau penulisan tanpa pamrih dan bayaran ini, semoga Pancasila dan UUD 1945 masih ada dan tidak menjadi kedok.”(Ris)

 

Kontributor: Eko Gagak

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Berkunjung ke Pasar Manis Purwokerto, Menteri Perdagangan Pastikan Pasokan dan Harga Bahan Pokok Tetap Stabil

Berkunjung ke Pasar Manis Purwokerto, Menteri Perdagangan Pastikan Pasokan dan Harga Bahan Pokok Tetap Stabil

Juni 26, 2026
Pemkab Tapanuli Utara gandeng TJSL PT. Taspen (Persero) berikan 1.500 bibit Durian Unggul kepada Kelompok Tani Kecamatan Parmonangan

Pemkab Tapanuli Utara gandeng TJSL PT. Taspen (Persero) berikan 1.500 bibit Durian Unggul kepada Kelompok Tani Kecamatan Parmonangan

Juni 25, 2026
Menghormati Jasa, Melanjutkan Pengabdian: Wakapolri Pimpin Ziarah Nasional Menjelang Hari Bhayangkara ke-80

Menghormati Jasa, Melanjutkan Pengabdian: Wakapolri Pimpin Ziarah Nasional Menjelang Hari Bhayangkara ke-80

Juni 25, 2026
Polres Purbalingga Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Doakan Polri dan Masyarakat

Polres Purbalingga Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Doakan Polri dan Masyarakat

Juni 25, 2026

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized

Arsip

  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021

Kategori

  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized

Meta

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.