• Contact
  • mediasinarpagigroup.com
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Login
No Result
View All Result
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Rp.1,7 M lebih Dana BOS Diterima SD Negeri Sindangsari II, Kec.Pasarkemis, Kab. Tangerang Thn 2024 sd 2026 Diduga Dikorupsi Kepsek

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Juni 15, 2026
in Peristiwa
0
Rp.1,7 M lebih Dana BOS Diterima SD Negeri Sindangsari II, Kec.Pasarkemis, Kab. Tangerang Thn 2024 sd 2026 Diduga Dikorupsi Kepsek
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabupaten Tangerang | mediasinarpagigroup.com – SD Negeri Sindangsari II, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten  Tangerang Thn 2026 memiliki jumlah Siswa/I sekitar 768, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 20 Januari 2026 Rp 349.440.000,- untuk dana BOS tahap 2 yang mana sekolah belum menerimanya.-

Selanjutnya dana BOS tahun 2025 terima SD Negeri Sindansari II ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 21 Januari 2025 sekitar Rp 340.795.000,- dana BOS tahap 2 sekolah terima tanggal  27 Agustus 2025 Rp 340.795.000,- dengan jumlah Siswa/I sekitar 749, diduga laporan penggunaan dana BOS tahun 2025 yang dilakukan oleh pihak sekolah direkayasa sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara, hal tersebut dikatakan Syahrul, SH.,MH selaku Advokat pada LBHK-Wartawan Banten, Senin (15/6) dikantornya.

Tahun 2024 SD Negeri Sindansari II  memiliki jumalh Siswa/I sekitar 755, lalu dana BOS sekolah terima ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 343.525.000,– lalu dana BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 12 Agustus 2024 Rp 343.374.991,–

Ditambahkan Syahrul, berdasarkan aturan yang ada Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Mengeah RI  melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.

Laporan Kepala SD Negeri Sindansari II terhadap penggunaan dana BOS tahun 2024 tahap 1 katanya digunakan untuk : –kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 15.421.550kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 53.255.550administrasi kegiatan sekolah Rp 59.239.800pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 5.355.000langganan daya dan jasa Rp 10.461.265pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 69.460.050penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 18.525.000pembayaran honor Rp 104.550.000, Total Dana Rp 336.268.215

Lalu laporan Kepala SD Negeri Sindansari II terhadap penggunaan dana BOS tahun 2024 tahap 2 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 985.000pengembangan perpustakaan Rp 62.188.100kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 13.477.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 51.440.350administrasi kegiatan sekolah Rp 54.494.200pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 5.243.500langganan daya dan jasa Rp 12.020.878pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 53.302.757pembayaran honor Rp 97.630.000, Total Dana Rp 350.781.785

Berangkat dari laporan kepala sekolah terhadap penggunaan daa BOS tahun 2025 diatas, LBHK-Wartawan Banten, lakukan invesitgasi dilapangan, fakta ditemukan yang mana diduga Kepsek merekayasa laporan penggunaan dana BOS ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.

Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan tahun 2025 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.62 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor. , Modusnya  penggelembungan harga (mark up), pembuatan laporan fiktif, dan konflik kepentingan saat pengadaan barang. Praktik ini sering dilakukan untuk menyiasati anggaran wajib pengadaan buku yang telah ditetapkan oleh pemerintah

Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler DAN kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.133 Juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, adapun modusnya yaitu Kegiatan dan Laporan Fiktif: Sekolah melaporkan adanya pelaksanaan kegiatan pembelajaran (seperti praktikum atau pelatihan) atau perlombaan ekstrakurikuler, padahal kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan sama sekali, lalu penggelembungan anggaran (Mark-up): Memanipulasi kuitansi atau nota pembelian barang dan jasa. Misalnya, harga perlengkapan olahraga, alat kesenian, atau buku yang dibeli dinaikkan jauh di atas harga pasar yang sebenarnya.

Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.122 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut., Modus korupsi pada pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras) sekolah yang bersumber dari dana BOS umumnya melibatkan manipulasi laporan keuangan dan kolusi dalam pengadaan barang. Berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan dan temuan lembaga pengawas, berikut adalah modus yang paling sering terjadi : – Laporan Keuangan Fiktif: Sekolah melaporkan adanya kegiatan pemeliharaan (seperti perbaikan gedung atau alat laboratorium), padahal kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan., – Penggelembungan Anggaran (Mark Up): Harga barang atau biaya jasa pemeliharaan dalam laporan dibuat jauh lebih tinggi daripada harga pasar yang sebenarnya., – Kuitansi dan Nota Palsu: Menggunakan kuitansi dari toko atau vendor fiktif, atau memalsukan nominal pada nota pembelian untuk menutupi selisih dana yang diambil., – Kolusi dan Nepotisme Pengadaan: Penunjukan vendor pemeliharaan didasarkan pada hubungan pribadi atau keluarga (nepotisme) tanpa melalui proses tender yang transparan, sering kali menggunakan perusahaan milik oknum sekolah sendiri.,- Penyunatan Anggaran: Pemotongan dana yang seharusnya dialokasikan untuk pemeliharaan fisik sekolah, namun justru dialihkan untuk kepentingan pribadi kepala sekolah atau oknum pengelola.

Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri Sindansari II, harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Banten, mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Tangerang lalu ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2024 – 2025 di SD Negeri Sindansari II harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.

Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Sindansari II dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Adit/Tim/Red)

 

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized

SITE LINKS

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org
  • Contact
  • mediasinarpagigroup.com
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Contact
  • mediasinarpagigroup.com
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.