Jakarta | mediasinarpagigroup.com – Mengembalikan fungsi ruang jalan guna menghadirkan ketertiban, kelancaran mobilitas, serta kenyamanan masyarakat pengguna jalan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar operasi penertiban parkir sembarangan dan juru parkir liar. Operasi penertiban dilaksanakan di 15 titik prioritas yang tersebar di lima kota Administrasi Jakarta.
Di laksanakanya Operasi gabungan ini melibatkan 600 personel yang terdiri atas 200 personel Dinas Perhubungan, 200 personel Satpol PP, 100 personel Dinas Sosial, 50 personel TNI, dan 50 personel Polri. Kegiatan tersebut juga didukung 25 kendaraan operasional dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Dinas Sosial.
Budi Awaludin Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mengatakan, kegiatan ini bertujuan mengembalikan fungsi jalan sebagai ruang mobilitas masyarakat.
“Kendaraan yang parkir sembarangan dan aktivitas juru parkir liar tidak boleh mengganggu hak masyarakat untuk memperoleh jalan yang aman, tertib, dan nyaman. Karena itu, kami akan melakukan penegakan secara konsisten dan berkelanjutan bersama seluruh unsur terkait,” ujarnya pada awak media baru – baru ini.
Parkir liar tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga mengurangi kapasitas jalan serta menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan. Oleh sebab itu, penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem transportasi yang lebih tertib dan berkeselamatan, tegas Budi.
Budi mengungkapkan, prioritas 15 titik yang tersebar di lima wilayah kota administrasi Jakarta, yakni Kebon Sirih (DPRD dan Jalan Jaksa), Wahid Hasyim, Thamrin City, Casablanca, Rasuna Said, Dr. Satrio, Cengkareng, Kalideres, Kembangan, Jatinegara Timur, Jatinegara Barat, kawasan Stasiun Jatinegara, Kelapa Gading, Pademangan, dan Tanjung Priok.
Sanksi bagi kendaraan yang melanggar dilakukan penindakan dengan Operasi Cabut Pentil (OCP), penderekan kendaraan, serta penertiban juru parkir liar yang mengganggu fungsi jalan dan ketertiban umum, ujar Budi
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan Satpol PP mendukung penuh operasi ini sebagai bagian dari tugas menjaga ketertiban umum dan memastikan ruang publik digunakan sesuai peruntukannya.
“Penertiban ini bukan semata-mata tindakan penegakan aturan, tetapi juga upaya bersama menjaga ketertiban ruang publik serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Kami akan terus bersinergi dengan seluruh unsur terkait untuk memastikan ketertiban dapat terjaga secara berkelanjutan,” urai Satriadi.
Di sela – sela penertiban, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, mengatakan pihaknya mendukung operasi ini melalui pendataan dan verifikasi identitas terhadap juru parkir liar yang terjaring dalam penertiban.
“ Dinas Kependudukan akan melakukan pendataan dan verifikasi kependudukan untuk memastikan identitas yang bersangkutan. Apabila diketahui bukan warga DKI Jakarta, akan dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Denny.
Operasi penertiban parkir dan juru parkir liar ini akan dilakukan setiap hari selama minggu pertama. Pada minggu kedua, penegakan dilakukan tiga kali dalam sepekan, kemudian dilanjutkan dua kali dalam sepekan secara berkelanjutan. Kegiatan ini akan dievaluasi secara berkala untuk mengukur efektivitas pelaksanaan dan menentukan langkah lanjutan.
Guna mewujudkan ketertiban lalu lintas serta kenyamanan seluruh pengguna jalan, penindakan akan dilakukan secara tegas, konsisten, dan berkesinambungan. Kolaborasi lintas sektor ini, Pemprov DKI Jakarta berharap fungsi jalan dapat kembali optimal sehingga mobilitas warga Jakarta menjadi lebih lancar, aman, tertib, dan nyaman.(Rbn)
