Selasa, Mei 19, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Dana BOS Rp.1,1 M lebih Diterima SD Negeri Pondok Betung 03, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan Thn 2024 sd 2026, Diduga Dikorupsi

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Mei 19, 2026
in Peristiwa
0
Dana BOS Rp.1,1 M lebih Diterima SD Negeri Pondok Betung 03, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan Thn 2024 sd 2026, Diduga Dikorupsi
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Tangerang Selatan | mediasinarpagigroup.com – SD Negeri Pondok Betung 03, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan tahun 2026 Kepala Sekolah nya yaitu Diding Sahroni,  adapun jumlah Siswa/I nya yaitu 491, lalu dana BOS sekolah terima ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 20 Januari 2026 Rp 240.590.000,- dan dana BOS tahap 2 sekolah belum terima,-

Tahun 2025 SD Negeri Pondok Betung 03, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 481, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 24 Februari 2025 sekitar Rp 235.690.000,- lalu dana BOS tahap 2 tahun 2025 diterima sekolah tanggal 17 September  2025 Rp 235.121.988,– hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum di LBH – BPPKB Banten, baru – baru ini.

RELATED POSTS

SD Negeri Pondok Jaya 03, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangsel Thn 2024 sd 2026 Menerima Dana BOS Rp.958 Juta lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

SD Negeri Pondok Aren 04, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangsel Thn 2024 sd 2026 Menerima Dana BOS Rp.1,1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

Ditambahkan Syahrul, sebagaimana aturan yang ada yang mana Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI  melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementrian untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.

Laporan Kepala SD Negeri Pondok Betung 03, ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2025 kantanya digunakan untuk : –kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 17.000.000

kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 7.782.000administrasi kegiatan sekolah Rp 42.614.500langganan daya dan jasa Rp 3.030.632pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 47.650.000penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 45.152.500, Total Dana Rp 163.229.632

Lalu, laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2025 kantanya digunakan untuk : –pengembangan perpustakaan Rp 48.759.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 48.060.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 11.961.300administrasi kegiatan sekolah Rp 25.941.000pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 4.845.000langganan daya dan jasa Rp 16.204.337pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 121.486.900penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 30.000.000, Total Dana Rp 307.257.537

Berangkat dari laporan kepala sekolah diatas, Tim LBH – BPPKB banten telah melakukan invesitgasi dilapangan faktanya ditemukan diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.

Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan tahun 2025 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.48 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor.,Modusnya  penggelembungan harga (mark up), pembuatan laporan fiktif, dan konflik kepentingan saat pengadaan barang. Praktik ini sering dilakukan untuk menyiasati anggaran wajib pengadaan buku yang telah ditetapkan oleh pemerintah

Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler DAN kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran menyerap dana BOS tahun 2025 sekitar Rp.84 Juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, adapun modusnya yaitu Kegiatan dan Laporan Fiktif: Sekolah melaporkan adanya pelaksanaan kegiatan pembelajaran (seperti praktikum atau pelatihan) atau perlombaan ekstrakurikuler, padahal kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan sama sekali, lalu penggelembungan anggaran (Mark-up): Memanipulasi kuitansi atau nota pembelian barang dan jasa. Misalnya, harga perlengkapan olahraga, alat kesenian, atau buku yang dibeli dinaikkan jauh di atas harga pasar yang sebenarnya.

Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2025 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.169 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut., Modus korupsi pada pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras) sekolah yang bersumber dari dana BOS umumnya melibatkan manipulasi laporan keuangan dan kolusi dalam pengadaan barang. Berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan dan temuan lembaga pengawas, berikut adalah modus yang paling sering terjadi : – Laporan Keuangan Fiktif: Sekolah melaporkan adanya kegiatan pemeliharaan (seperti perbaikan gedung atau alat laboratorium), padahal kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan., – Penggelembungan Anggaran (Mark Up): Harga barang atau biaya jasa pemeliharaan dalam laporan dibuat jauh lebih tinggi daripada harga pasar yang sebenarnya., – Kuitansi dan Nota Palsu: Menggunakan kuitansi dari toko atau vendor fiktif, atau memalsukan nominal pada nota pembelian untuk menutupi selisih dana yang diambil., – Kolusi dan Nepotisme Pengadaan: Penunjukan vendor pemeliharaan didasarkan pada hubungan pribadi atau keluarga (nepotisme) tanpa melalui proses tender yang transparan, sering kali menggunakan perusahaan milik oknum sekolah sendiri.,- Penyunatan Anggaran: Pemotongan dana yang seharusnya dialokasikan untuk pemeliharaan fisik sekolah, namun justru dialihkan untuk kepentingan pribadi kepala sekolah atau oknum pengelola.

Tahun 2024 dana BOS diterima oleh SD Negeri Pondok Betung 03, ada 2 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 240.100.000,- lalu tahap 2 sekolah terima tanggal 12 Agustus 2024 Rp 239.536.035,– laporan Kepsek ke Kementrian diduga direkayasa dan berpotensi merugikan keuangan Negara, adapun modus dugaan korupsi nya yaitu hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2025.

Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri Pondok Betung 03, di usut tuntas, maka,  saat ini Tim Konsultan Hukum media ini, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhbppkbbanten.com.

Dipihak lain Tim Hukum LBH – BPPKB Banten akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Tangerang Selatan serta ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2025-2024  di SD Negeri Pondok Betung 03, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.

Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Pondok Betung 03, mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Iqbal/Red)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

SD Negeri Pondok Jaya 03, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangsel Thn 2024 sd 2026 Menerima Dana BOS Rp.958 Juta lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

SD Negeri Pondok Jaya 03, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangsel Thn 2024 sd 2026 Menerima Dana BOS Rp.958 Juta lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

Mei 19, 2026
SD Negeri Pondok Aren 04, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangsel Thn 2024 sd 2026 Menerima Dana BOS Rp.1,1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

SD Negeri Pondok Aren 04, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangsel Thn 2024 sd 2026 Menerima Dana BOS Rp.1,1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

Mei 19, 2026
Rp.1,3 M lebih Dana BOS Diterima SD Negeri Pondok Betung 02, Kec.Pondok Aren Kota Tangsel Thn 2024 sd 2026, Orantua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

Rp.1,3 M lebih Dana BOS Diterima SD Negeri Pondok Betung 02, Kec.Pondok Aren Kota Tangsel Thn 2024 sd 2026, Orantua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

Mei 19, 2026
SD Negeri Pondok Kacang Timur 01, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan Thn 2024 sd 2026 Menerima Dana BOS Rp.1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

SD Negeri Pondok Kacang Timur 01, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan Thn 2024 sd 2026 Menerima Dana BOS Rp.1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

Mei 19, 2026

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.