Kabupaten Bogor | mediaantikorupsi.com – SMK Negeri 1 Kemang Kabupaten Bogor tahun 2026 Kepala Sekolah nya yaitu Mahdi, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1237, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 20 Januari 2026 sekitar Rp 1.175.150.000,- lalu dana BOS tahap 2 belum diterima sekolah., Tahun 2025 dana BOS sekolah tersebut memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1204, lalu menerima dana BOS ada 2 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 22 Januari 2025 Rp 1.143.800.000,- lalu tahap 2 sekolah terima tanggal 27 Agustus 2025 Rp 1.143.800.000,– hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum di LBHK – Wartawan Jawa Barat,baru – baru ini.
Ditambahkan Syahrul, sebagaimana aturan yang ada yang mana Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementrian untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.
Laporan Kepala SMK Negeri 1 Kemang ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2025 kantanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 16.824.000pengembangan perpustakaan Rp 19.000.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 34.620.000administrasi kegiatan sekolah Rp 531.688.500langganan daya dan jasa Rp 62.500.000pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 163.708.000penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 84.535.000penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 173.126.366, Total Dana Rp 1.086.001.866
Lalu, laporan Kepala SMK Negeri 1 Kemang ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2025 kantanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 24.350.000pengembangan perpustakaan Rp 214.384.500kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 30.785.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 10.300.000administrasi kegiatan sekolah Rp 531.818.144langganan daya dan jasa Rp 75.000.000pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 152.071.000penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 96.050.000penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 48.839.490pembayaran honor Rp 18.000.000, Total Dana Rp 1.201.598.134
Berangkat dari laporan kepala sekolah diatas, Tim LBHK-Wartawan Jabar telah melakukan invesitgasi dilapangan faktanya ditemukan diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan tahun 2025 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.233 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana 2025 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.315 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 35.
Tahun 2024 SMK Negeri 1 Kemang memilki jumlah Siswa sekitar 1137, lalu dana BOS diterima ada 2 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 1.080.150.000,– lalu tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 1.080.150.000,– laporan Kepsek ke Kementrian diduga direkayasa dan berpotensi merugikan keuangan Negara, adapun modus dugaan korupsi nya yaitu hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2025.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMK Negeri 1 Kemang di usut tuntas, maka, saat ini Tim Konsultan Hukum media ini, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain Tim Hukum LBHK-Wartawan Jabar akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Bogor serta ke Polda Jabar berikut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan Kejati Jabar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2025-2024 di SMK Negeri 1 Kemang bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMK Negeri 1 Kemang mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Dian/Sy/Tim/Red)




