Selasa, Mei 5, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Insentif Fiskal Berupa Pembebasan PKB Dan BBN-KB Serta Bebas Ganjil Genap Kendaraan Listrik Tetap Berlaku Di Pemprov DKI Jakarta

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Mei 5, 2026
in Peristiwa
0
Insentif Fiskal Berupa Pembebasan PKB Dan BBN-KB  Serta Bebas Ganjil Genap Kendaraan Listrik Tetap Berlaku Di Pemprov DKI Jakarta
0
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta Utara | mediasinarpagigroup.com – Kebijakan pembebasan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBN-KB ) serta pemberlakuan pembebasan aturan ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai tetap  berlaku di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Kebijakan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Dengan demikian, arah kebijakan Pemprov DKI Jakarta tetap konsisten dalam mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan dan percepatan transisi energi bersih.

RELATED POSTS

Dana BOS Rp.4,2 M lebih Thn 2024 sd 2026 Diterima SMA Negeri 11 Kota Tangerang Selatan, Didga Dikorupsi Kepsek

SMA Negeri 10 Kota Tangerang Selatan Thn 2024 sd 2026 Menerima Dana BOS Rp.3,2 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan kebijakan insentif fiskal bagi kendaraan listrik di Jakarta tetap mengacu pada arah kebijakan pemerintah pusat.

“Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” jelasnya.

Lusiana menambahkan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan sekaligus upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan di Jakarta.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyampaikan kebijakan pembebasan kendaraan listrik dari aturan ganjil genap juga tetap dipertahankan sebagai bagian dari dukungan terhadap penggunaan kendaraan rendah emisi.

“Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Menurut Syafrin, pengembangan kendaraan listrik perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi mobilitas perkotaan yang lebih luas, dengan tetap didukung penguatan transportasi publik dan kebijakan lingkungan yang konsisten.

Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus mendukung transisi energi bersih melalui insentif yang sejalan dengan kebijakan nasional, sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan transportasi perkotaan yang lebih ramah lingkungan. (Rbn)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Dana BOS Rp.4,2 M lebih Thn 2024 sd 2026 Diterima SMA Negeri 11 Kota Tangerang Selatan, Didga Dikorupsi Kepsek

Dana BOS Rp.4,2 M lebih Thn 2024 sd 2026 Diterima SMA Negeri 11 Kota Tangerang Selatan, Didga Dikorupsi Kepsek

Mei 5, 2026
SMA Negeri 10 Kota Tangerang Selatan Thn 2024 sd 2026 Menerima Dana BOS Rp.3,2 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

SMA Negeri 10 Kota Tangerang Selatan Thn 2024 sd 2026 Menerima Dana BOS Rp.3,2 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

Mei 5, 2026
Dana BOS Rp.4,1 M lebih Diterima SMA Negeri 9 Kota Tangerang Selatan Thn 2024 sd 2026, Diduga Dikorupsi

Dana BOS Rp.4,1 M lebih Diterima SMA Negeri 9 Kota Tangerang Selatan Thn 2024 sd 2026, Diduga Dikorupsi

Mei 5, 2026
SMA Negeri 8 Kota Tangerang Selatan Thn 2024 sd 2026 Menerima Dana BOS Rp.4,1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

SMA Negeri 8 Kota Tangerang Selatan Thn 2024 sd 2026 Menerima Dana BOS Rp.4,1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

Mei 5, 2026

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.