Kabupaten Tangerang | mediasinarpagigroup.com – SD Negeri Sarakan III, Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang tahun 2025 memiliki jumlah Siswa/I sekitar 801, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 januari 2025 sekitar Rp 364.455.000,- lalu dana BOS tahap 2 tahun 2025 diterima sekolah tanggal 17 September 2025 Rp 364.237.500,– hingga dibuatnya berita ini pihak sekolah belum melaporan penggunaan dana BOS tahun 2025 ke Kementrian terkait, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum di LBH – BPPKB Banten, Selasa (24/4/2026)
Ditambahkan Syahrul, sebagaimana aturan yang ada yang mana Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementrian untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.
Tahun 2024 dana BOS diterima oleh SD Negeri Sarakan III, ada 2 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 356.720.000,- lalu tahap 2 sekolah terima tanggal 12 Agustus 2024 Rp 355.387.700
Laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2024 kantanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 37.376.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 10.400.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 26.200.000administrasi kegiatan sekolah Rp 50.562.000pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 15.300.000langganan daya dan jasa Rp 15.607.200pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 64.604.000penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 25.000.000pembayaran honor Rp 109.710.000, Total Dana Rp 354.759.200
Lalu, laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2024 kantanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 4.690.000pengembangan perpustakaan Rp 73.079.200kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 15.550.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 28.790.000administrasi kegiatan sekolah Rp 76.874.000pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 18.730.000langganan daya dan jasa Rp 15.611.300pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 15.428.800pembayaran honor Rp 109.710.000, Total Dana Rp 358.463.300
Berangkat dari laporan kepala sekolah diatas, Tim LBH – BPPKB banten telah melakukan invesitgasi dilapangan faktanya ditemukan diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.110 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler SERTA kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2024 yaitu sekitar Rp.80 Juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif dan atau markup seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana 2025 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.80 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri SD Negeri Sarakan III di usut tuntas, maka, saat ini LBH-BPPKB Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhbppkbbanten.com.
Dipihak lain Tim Hukum LBH – BPPKB Banten akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Tangerang Kota serta ke Kejaksaan Negeri Tangerang sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2025-2024 di SD Negeri SD Negeri Sarakan III bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri SD Negeri Sarakan III mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Adit/Tim/Red)




