Karanganyar | mediasinarpagigroup.com – SMA Muhammadiyah 1 Karanganyar Kabupaten Karanganyar Provinsi Jawa Tengah Thn 2025 Kepala Sekolah nya yaitu Sumarwanto, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1335, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Januari 2025 sekitar Rp 1.001.250.000,- dana BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 8 Agustus 2025 Rp 1.001.250.000,- hingga dilakukan nya konprensi pers ini yang mana pihak sekolah belum melaporkan penggunaan dana BOS tahun 2025 ke kementrian terkait, hal ini ada apa? ujar Sayahrul, SH.,MH selaku Advokat/Pengacara yang tergabung di LBHK-Wartawan Jawa Tengah, baru – baru ini dikantornya.
Ditambahkan Syahrul, berdasarkan aturan yang ada Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Mengeah RI melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.
Tahun 2024 SMA Muhammadiyah 1 Karanganyar memiliki jumalh Siswa/I sekitar 1270, lalu dana BOS sekolah terima ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 952.500.000,– lalu dana BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 952.500.000,–
Laporan Kepala SMA Muhammadiyah 1 Karanganyar terhadap penggunaan dana BOS tahun 2024 tahap 1 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.250.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 11.275.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 83.783.550administrasi kegiatan sekolah Rp 19.758.600langganan daya dan jasa Rp 234.654.417pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 34.796.000penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 64.150.000pembayaran honor Rp 381.000.000, Total Dana Rp 830.667.567
Lalu laporan Kepala SMA Muhammadiyah 1 Karanganyar terhadap penggunaan dana BOS tahun 2025 tahap 2 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 2.100.000pengembangan perpustakaan Rp 62.120.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 24.300.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 97.411.800administrasi kegiatan sekolah Rp 28.121.249pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 5.550.000langganan daya dan jasa Rp 258.462.740pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 162.266.644penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 47.000.000pembayaran honor Rp 387.000.000, Total Dana Rp 1.074.332.433
Berangkat dari laporan kepala sekolah terhadap penggunaan daa BOS tahun 2025 diatas, LBHK-Wartawan Jateng melakukan invesitgasi dilapangan, fakta ditemukan yang mana diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2025 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.62 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
Sebut saja, terhadap kegiatan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain DAN pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain menyerap dana BOS tahun 2025 sekitar Rp.219 Juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, adapun modusnya yaitu membuat laporan kegiatan Fiktip.
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.197 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 25.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMA Muhammadiyah 1 Karanganyar harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Karanganyar dan Polda Jawa Tengah lalu ke Kejaksaan Negeri Karanganyar berikut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2024 – 2025 di SMA Muhammadiyah 1 Karanganyar harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMA Muhammadiyah 1 Karanganyar dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Adi/Tim/Red)




