Senin, April 27, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Dana BOS Rp.1 M lebih Diterima SD Negeri Kosambi III, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024, Diduga Dikorupsi

media sinar pagi group by media sinar pagi group
April 27, 2026
in Peristiwa
0
Dana BOS Rp.1 M lebih Diterima SD Negeri Kosambi III, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024, Diduga Dikorupsi
0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabupaten Tangerang | mediasinarpagigroup.com – SD Negeri Kosambi III, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang Thn 2025 memiliki jumlah Siswa/I sekitar 599, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Januari 2025 sekitar Rp 272.545.000,– dana BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 27 Agustus 2025 Rp 272.545.000,–

Laporan Kepala SD Negeri Kosambi III, terhadap penggunaan dana BOS tahun 2025 tahap 1 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru  Rp 57.600pengembangan perpustakaan Rp 6.090.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 10.750.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 3.600.000administrasi kegiatan sekolah Rp 46.585.500pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 3.620.000langganan daya dan jasa Rp 9.810.000pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 64.990.000penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 12.000.000pembayaran honor Rp 30.180.000, Total Dana Rp 187.683.100

RELATED POSTS

SD Negeri Pemukiman, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepek

Rp.1,1 M lebih Dana BOS Diterima SD Negeri Salembaran III, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

Lalu laporan Kepala SD Negeri Kosambi III, terhadap penggunaan dana BOS tahun 2025 tahap 2 katanya digunakan untuk : –pengembangan perpustakaan Rp 128.424.700kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 12.000.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 3.300.000administrasi kegiatan sekolah Rp 68.467.200pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 3.500.000langganan daya dan jasa Rp 9.810.000pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 98.225.000penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 3.500.000pembayaran honor Rp 30.180.000, Total Dana Rp 357.406.900

Hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara yang bergabung di LBH-BPPKB Banten, dalam konprensi Pers dikantornya, Senin (27/4/2026).

Ditambahkan Fatah, Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Mengeah RI  melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.

Berangkat dari laporan kepala sekolah terhadap penggunaan daa BOS tahun 2025 diatas, LBH-BPPKB Banten melakukan invesitgasi dilapangan, fakta ditemukan yang mana diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.

Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2025 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.134 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.

Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana 2025 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.163 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 25.

Tahun 2024 SD Negeri Kosambi III, dana BOS sekolah terima ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 270.725.000,- lalu dana BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 12 Agustus 2024 Rp 270.725.000,– laporan penggunaan dana BOS tahun 2024 yang dilakukan oleh pihak sekolah ke Kementrian diduga direkayasa, modus nya hampir sama dengan modus dugaan korupsi tahun 2025.

Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri Kosambi III, di usut tuntas, maka saat ini LBH-BPPKB Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhbppkbbanten@gmail.com

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Tangerang Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2024 – 2025 di SD Negeri Kosambi III, harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Fatah.

Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Kosambi III, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Dian/Tim/Red)

 

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

SD Negeri Pemukiman, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepek

SD Negeri Pemukiman, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepek

April 27, 2026
Rp.1,1 M lebih Dana BOS Diterima SD Negeri Salembaran III, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

Rp.1,1 M lebih Dana BOS Diterima SD Negeri Salembaran III, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

April 27, 2026
Kepala SD Negeri Salembaran II, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.914 Juta lebih

Kepala SD Negeri Salembaran II, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.914 Juta lebih

April 27, 2026
Dana BOS Rp.936 Juta lebih Diterima SD Negeri Salembaran I, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Dana BOS Rp.936 Juta lebih Diterima SD Negeri Salembaran I, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024, Diduga Jadi Ajang Korupsi

April 27, 2026

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.