Kabupaten Tangerang | mediasinarpagigroup.com – SD Negeri Ciangir III, Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang Thn 2025 Kepala Sekolah nya yaitu Siti Rina Karmila, lalu memiliki jumlah Siswa/I sekitar 397, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Januari 2025 sekitar Rp 180.635.000,- dana BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 27 Agustus 2025 Rp 180.635.000,- hal tersebut dikatakan oleh Sayahrul, SH.,MH selaku Advokat/Pengacara yang tergabung di LBH-BPPKB Banten baru – baru ini dikantornya.
Ditambahkan Syahrul, sabagaimana aturan yang ada bahwa Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Mengeah RI melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.
Laporan Kepala SD Negeri Ciangir III terhadap penggunaan dana BOS tahun 2025 tahap 1 katanya digunakan untuk : –kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 26.830.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 11.348.900administrasi kegiatan sekolah Rp 21.703.600pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 4.110.000langganan daya dan jasa Rp 9.000.000pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 2.400.000pembayaran honor Rp 43.380.000, Total Dana Rp 118.772.500
Lalu laporan Kepala SD Negeri Ciangir III terhadap penggunaan dana BOS tahun 2025 tahap 2 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 3.556.000pengembangan perpustakaan Rp 52.268.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 28.432.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 12.969.400administrasi kegiatan sekolah Rp 19.177.100pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 2.300.000langganan daya dan jasa Rp 8.280.000pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 62.135.000penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 17.500.000pembayaran honor Rp 35.880.000, Total Dana Rp 242.497.500
Berangkat dari laporan kepala sekolah terhadap penggunaan daa BOS tahun 2025 diatas, LBH-BPPKB Banten melakukan invesitgasi dilapangan, fakta ditemukan yang mana diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2025 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.52 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
Sebut saja, terhadap kegiatan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain DAN pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain menyerap dana BOS tahun 2025 sekitar Rp.77 Juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, adapun modusnya yaitu membuat laporan kegiatan Fiktip.
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana 2025 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.64 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Tahun 2024 SD Negeri SD Negeri Ciangir III, dana BOS sekolah terima ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 182.455.000,– lalu dana BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 12 Agustus 2024 Rp 181.652.300,– laporan penggunaan dana BOS tahun 2024 yang dilakukan oleh pihak sekolah ke Kementrian diduga direkayasa, modus nya hampir sama dengan modus dugaan korupsi tahun 2025.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri Ciangir III, di usut tuntas, maka saat ini LBH-BPPKB Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhbppkbbanten@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Tangerang Selatan dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2024 – 2025 di SD Negeri Ciangir III, harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Ciangir III, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Dian/Tim/Red)




