Kabupaten Tangerang | mediasinarpagigroup.com – SD Negeri Tobat 01, Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang tahun 2025 Kepala Sekolah nya yaitu Ucu Kurniati, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 426, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Januari 2025 sekitar Rp 193.830.000,- lalu dana BOS tahap 2 tahun 2025 diterima sekolah tanggal 27 Agustus 2025 Rp 193.830.000,–
Bahwa Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah hal tersebut dikatakan oleh Tb.Abdul Fatah, SH selaku Ketua Umum LBH-BPPKB Banten dikantornya, Jumat, (10/4/2026)
Laporan Kepala SD Negeri Tobat 01, ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2025 kantanya digunakan untuk : –kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 13.000.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 6.917.700administrasi kegiatan sekolah Rp 9.794.340pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 10.185.000langganan daya dan jasa Rp 8.753.000pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 67.967.980penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 27.500.000pembayaran honor Rp 41.160.000, Total Dana Rp 185.278.020
Lalu, laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2025 kantanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 7.940.000pengembangan perpustakaan Rp 44.707.500kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 15.380.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 6.327.200administrasi kegiatan sekolah Rp 22.165.400pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 7.505.000langganan daya dan jasa Rp 8.556.000pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 37.940.880penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 15.500.000pembayaran honor Rp 36.360.000, Total Dana Rp 202.381.980
Berangkat dari laporan kepala sekolah diatas, LBH BPPKB Banten telah melakukan invesitgasi dilapangan faktanya ditemukan diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan tahun 2025 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.44 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler SERTA kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2025 yaitu sekitar Rp.41 Juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif dan atau markup seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana 2025 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.105 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Tahun 2024 dana BOS diterima oleh SD Negeri Tobat 01, ada 2 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 202.930.000,– lalu tahap 2 sekolah terima tanggal 12 Agustus 2024 Rp 202.930.000,- laporan Kepsek ke Kementrian diduga direkayasa dan berpotensi merugikan keuangan Negara, adapun modus dugaan korupsi nya yaitu hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2025.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri Tobat 01, di usut tuntas, maka, saat ini LBH BPPKB Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhbpkbbanten@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Tangerang serta ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2025-2024 di SD Negeri Tobat 01, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Tobat 01, mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Adit/Tim/Red)




