• Contact
  • mediasinarpagigroup.com
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Diduga PUNGLI Penjulan Sampul Rapot Dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Subang Melibatkan Ketua MKKS

media sinar pagi group by media sinar pagi group
April 3, 2026
in Peristiwa
0
Diduga PUNGLI Penjulan Sampul Rapot Dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Subang Melibatkan Ketua MKKS
0
SHARES
110
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Subang | mediasinarpagigroup.com – MKKS adalah singkatan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah, sebuah forum perkumpulan kepala sekolah SMP/SMA (negeri maupun swasta) dalam satu wilayah (kecamatan/kabupaten/Kota) untuk saling berkoordinasi, meningkatkan kompetensi, dan menyusun program peningkatan mutu pendidikan. MKKS bertindak sebagai mitra dinas pendidikan dan wadah komunikasi untuk mengatasi masalah manajerial sekolah.

Berangkat dari hal tersebut saat ini banyak MKKS disalahgunakan para Oknum Pengurus yang ada, sebut saja di Kabupaten Subang, berawal dari keterangan salah seorang pengusaha penyedia barang dan jasa sebut saja inisial P, ketika di konfirmasi terkait pemberitaan di media ini, bahwa dia menerangkan melalui WhatsApp bahwa yang menjual belikan sampul rapot tersebut adalah Oknum Ketua MKKS saudara (EB), kalau pun itu benar keterangan nya tersebut ada sekitar 30 Sekolahan Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Subang yang di duga menjual belikan sampul rapot tersebut, yang mana penjualan sampul rapot tersebut tidak ada dasar hukum nya lebih parah nya lagi semua di wajibkan para orang tua siswa harus membelinya dan di sayangkan dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Subang susah untuk di klarifikasi perihal hal tersebut.

Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK- Wartawan  akan melaporan pihak – pihak terkait yang diduga terlibat pungli jual beli sampul rapat ke Aparat Penegak Hukum sebab Pungli (pungutan liar) di sekolah dilarang karena melanggar berbagai aturan hukum, utamanya Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah (pasal 12 huruf b) yang melarang komite sekolah melakukan pungutan, serta UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindakan ini dikategorikan sebagai pemerasan yang melanggar Pasal 368 KUHP dan maladminstrasi menurut UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.(Dores/Tim)

 

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized

SITE LINKS

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org
  • Contact
  • mediasinarpagigroup.com
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Contact
  • mediasinarpagigroup.com
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.