Subang | mediasinarpagigroup.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di lingkungan SDN Tambakdahan, Kabupaten Subang. Pungutan tersebut disebut-sebut dilakukan dengan dalih pengumpulan dana untuk pembangunan lapangan sekolah agar tidak becek saat musim hujan.
Sejumlah orang tua siswa mengaku diminta memberikan sejumlah uang dengan nominal yang bervariasi. Pihak yang mengkoordinir pungutan disebut menyampaikan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk memperbaiki kondisi lapangan sekolah yang kerap tergenang air, sehingga mengganggu aktivitas belajar dan olahraga siswa.
“Kami sebenarnya mendukung perbaikan fasilitas sekolah, tapi kalau sifatnya wajib dan tanpa kejelasan, kami merasa keberatan,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Menurut informasi yang beredar, pungutan tersebut tidak disertai dengan surat resmi maupun rincian anggaran yang transparan. Hal ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait potensi pelanggaran aturan, mengingat sekolah negeri pada dasarnya tidak diperkenankan melakukan pungutan yang bersifat memaksa.
Pakar pendidikan menegaskan bahwa sumbangan dari orang tua siswa memang diperbolehkan selama bersifat sukarela, tidak mengikat, dan dikelola secara transparan. Namun, jika terdapat unsur paksaan atau penetapan nominal tertentu, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pungli.
Hingga saat ini, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Dinas Pendidikan Kabupaten Subang diharapkan segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan memastikan tidak ada pelanggaran dalam praktik pengelolaan dana di sekolah tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan, serta perlunya pengawasan dari berbagai pihak demi menjaga integritas dunia pendidikan.
Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua LBH – SINR PAGI saat dimintai tanggapan nya mengatakan Pungutan liar (pungli) di sekolah, khususnya negeri, dilarang keras berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016. Sekolah negeri dilarang memungut biaya yang bersifat wajib, mengikat, dan ditentukan jumlah/waktunya. Bantuan/sumbangan hanya diperbolehkan sukarela melalui komite sekolah tanpa paksaan.
Berikut adalah poin-poin penting aturan pungli di sekolah:
- Definisi Pungli:Pungutan yang wajib, mengikat, dan memiliki jumlah serta waktu tertentu yang ditetapkan sekolah.
- Larangan Utama:Sekolah negeri dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali karena sudah ada dana BOS.
- Komite Sekolah:Komite sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Komite hanya diperbolehkan menggalang bantuan atau sumbangan yang bersifat sukarela.
- Bentuk Pungli:Pungutan saat PPDB, uang ijazah, uang rapor, uang buku, uang seragam, atau pungutan yang dikaitkan dengan nilai dan ujian.
- Sanksi Pelaku:Pelaku pungli bisa dijerat Pasal 368 KUHP (pemerasan), pidana korupsi, atau sanksi administratif berupa teguran, penurunan jabatan, hingga pencabutan izin.
- Pelaporan:Masyarakat dapat melaporkan dugaan pungli ke Saber Pungli atau Ombudsman RI jika menemukan sekolah yang menahan raport/ijazah karena belum bayar.
Perbedaan Pungutan dan Sumbangan
- Pungutan:Wajib, jumlah ditentukan, waktu ditentukan.
- Sumbangan:Sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan jumlah/waktunya.
Laporkan jika menemukan indikasi pungli ke dinas pendidikan setempat atau layanan aduan resmi.(Dores/Tim)




