Kabupaten Tangerang | mediasinarpagigroup.com – SMA Negeri 10 Kabupaten Tangerang tahun 2025 Kepala Sekolah nya yaitu Ayi Ruswandi, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 828, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Januari 2025 sekitar Rp 625.140.000,– lalu dana BOS tahap 2 tahun 2025 diterima sekolah tanggal 17 Sepotember 2025 Rp 619.171.731,– hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat yang tergabung di LBH – BPPKB Banten baru – baru ini dalam konprensi pers di kantornya.
Ditambahkan Syahrul, Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.
Laporan Kepala SMA Negeri 10 Kabupaten Tangerang ke Kementrian terhadap Penggunaan dana OS tahap 1 tahun 2025 kantanya digunakan untuk : –pengembangan perpustakaan Rp 22.505.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 37.755.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 17.014.000administrasi kegiatan sekolah Rp 243.139.500pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 1.200.000langganan daya dan jasa Rp 29.180.663pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 66.695.000penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 33.000.000pembayaran honor Rp 21.600.000, Total Dana Rp 472.089.163
Lalu, laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2025 kantanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 31.746.500pengembangan perpustakaan Rp 223.303.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 79.012.300kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 32.509.000administrasi kegiatan sekolah Rp 182.577.700pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 34.258.000langganan daya dan jasa Rp 32.259.337pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 110.800.000penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 30.125.000pembayaran honor Rp 21.600.000, Total Dana Rp 778.190.837
Berangkat dari laporan kepala sekolah diatas LBH – BPPKB Banten telah melakukan invesitgasi dilapangan faktanya ditemukan diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan tahun 2025 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.245 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler SERTA kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2025 yaitu sekitar Rp.165 Juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif dan atau markup seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana 2025 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.177 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 25, dan diduga masih ada pos kegiatan lain yang sumbernya dari dana BOS tahun 2025 pengelolaan nya berpotensi merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Tahun 2024 Dana BOS Diterima SMA Negeri 10 Kabupaten Tangerang ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 584.370.000,- lalu dana BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 584.370.000,– diduga laporan penggunaan dana BOS tahaun 2024 oleh pihak sekolah ke kementrian direkayasa, modus nya hampir sama dengan modus dugaan korupsi penggunaan dana BOS tahun 2025.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMA Negeri 10 Kabupaten Tangerang, di usut tuntas, maka, saat ini Lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Tangerang serta ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berikut ke Polda Banten dan Kejati Banten sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan pihak sekolah, dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2025-2024 di SMA Negeri 10 Kabupaten Tangerang, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMA Negeri 10 Kabupaten Tangerang, mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Iqbal/Tim/Red)




