Kabupaten Tangerang | mediasinarpagigroup.com – SMA Negeri 5 Kabupaten Tangerang tahun 2025 Kepala Sekolah nya yaitu Yahya Rahayu, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1181, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Januari 2025 sekitar Rp 891.655.000,– lalu dana BOS tahap 2 tahun 2025 diterima sekolah tanggal 17 September 2025 Rp 891.655.000,– hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat yang tergabung di LBH – BPPKB Banten baru – baru ini dalam konprensi pers di kantornya.
Ditambahkan Syahrul, Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.
Laporan Kepala SMA Negeri 5 Kabupaten Tangerang ke Kementrian terhadap Penggunaan dana OS tahap 1 tahun 2025 kantanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 17.462.500pengembangan perpustakaan Rp 248.780.800kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 120.302.650kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 34.929.000administrasi kegiatan sekolah Rp 25.800.301, langganan daya dan jasa Rp 89.381.992pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 79.175.400penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 49.096.000. Total Dana Rp 664.928.643
Lalu, laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2025 kantanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 90.285.000pengembangan perpustakaan Rp 51.219.200kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 164.672.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 109.956.000administrasi kegiatan sekolah Rp 23.390.000pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 52.998.200langganan daya dan jasa Rp 69.717.657pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 486.143.300penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 70.000.000, Total Dana Rp 1.118.381.357
Berangkat dari laporan kepala sekolah diatas LBH – BPPKB Banten telah melakukan invesitgasi dilapangan faktanya ditemukan diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan tahun 2025 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.299 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler SERTA kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2025 yaitu sekitar Rp.428 Juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif dan atau markup seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana 2025 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.565 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 55, dan diduga masih ada pos kegiatan lain yang sumbernya dari dana BOS tahun 2025 pengelolaan nya berpotensi merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Tahun 2024 Dana BOS Diterima SMA Negeri 5 Kabupaten Tangerang ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 927.140.000, lalu dana BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 927.140.000,– diduga laporan penggunaan dana BOS tahaun 2024 oleh pihak sekolah ke kementrian direkayasa, modus nya hampir sama dengan modus dugaan korupsi penggunaan dana BOS tahun 2025.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMA Negeri 5 Kabupaten Tangerang, di usut tuntas, maka, saat ini Lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Tangerang Kota serta ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang berikut ke Polda Metro Jaya dan Kejati Banten sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan pihak sekolah, dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2025-2024 di SMA Negeri 5 Kabupaten Tangerang, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMA Negeri 5 Kabupaten Tangerang, mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Iqbal/Tim/Red)




