Sabtu, Maret 28, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Dana BOS Rp.860 Juta lebih Diterima SD Negeri Cilegon 04, Kecamatan Jombang Kota Cilegon Thn 2025-2024, Diduga Jadi Ajang Korupsi

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Maret 26, 2026
in Peristiwa
0
Dana BOS Rp.860 Juta lebih Diterima SD Negeri Cilegon 04, Kecamatan Jombang Kota Cilegon Thn 2025-2024, Diduga Jadi Ajang Korupsi
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Cilegon | mediasinarpagigroup.com – SD Negeri Cilegon 04, Kecamatan Jombang Kota Cilegon tahun 2025 Kepala Sekolah nya yaitu Eko Prasetyo, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 478, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Januari 2025 sekitar Rp 219.880.000,-  lalu dana BOS tahap 2 tahun 2025 diterima sekolah tanggal 8 Agustus 2025 Rp 219.880.000,– hal tersebut dikatakan oleh Johan Simarmata selaku Ketua DPD Kota Serang IWO-Indonesia (Ikatan Wartawan Online Indonesia) baru – baru ini dikantornya yang berada di Kota Serang.

Bahwa Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI  melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.

RELATED POSTS

Kontraktor di Cigombong Tolak Tuduhan Penggelapan Dana Rp.245 Jt, Yang Beredar di TIKTOK

Bupati Tapanuli Utara Sambut Kunker Menteri PKP dan Mendagri Tinjau Progress Pembangunan Huntap

Laporan Kepala SD Negeri Cilegon 04, ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2025 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 4.750.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 34.300.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 46.090.000administrasi kegiatan sekolah Rp 26.163.000pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 5.600.000langganan daya dan jasa Rp 11.285.499pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 15.365.000pembayaran honor Rp 60.700.000, Total Dana Rp 204.253.499

Lalu, laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2025 kantanya digunakan untuk : –pengembangan perpustakaan Rp 44.036.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 13.845.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 52.340.000administrasi kegiatan sekolah Rp 28.681.500pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 20.501.500langganan daya dan jasa Rp 13.355.718pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 25.792.483penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 12.500.000pembayaran honor Rp 23.900.000, Total Dana Rp 234.952.201

Berangkat dari laporan kepala sekolah diatas DPD Kota Serang IWO – Indonesia telah melakukan invesitgasi dilapangan faktanya ditemukan diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.

Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan tahun 2025 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.44 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.

Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler SERTA kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2025 yaitu sekitar Rp.146 Juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif dan atau markup seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana 2025 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.41 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15, dan diduga masih ada pos kegiatan lain yang sumbernya dari dana BOS tahun 2025 pengelolaan nya berpotensi merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.

Tahun 2024 dana BOS diterima oleh SD Negeri Cilegon 04, ada 2 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 210.680.000,– lalu tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 210.680.000,-  laporan Kepsek ke Kementrian diduga direkayasa dan berpotensi merugikan keuangan Negara, adapun modus dugaan korupsi nya yaitu hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2025.

Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri Cilegon 04, di usut tuntas, maka,  saat ini Lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah.

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Cilegon serta ke  Kejaksaan Negeri Cilegon sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2025-2024  di  SD Negeri Cilegon 04, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Johan.

Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Cilegon 04, mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Roni/JS/Red)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Kontraktor di Cigombong Tolak Tuduhan Penggelapan Dana Rp.245 Jt, Yang Beredar di TIKTOK

Kontraktor di Cigombong Tolak Tuduhan Penggelapan Dana Rp.245 Jt, Yang Beredar di TIKTOK

Maret 28, 2026
Bupati Tapanuli Utara Sambut Kunker  Menteri PKP dan Mendagri Tinjau Progress Pembangunan Huntap

Bupati Tapanuli Utara Sambut Kunker Menteri PKP dan Mendagri Tinjau Progress Pembangunan Huntap

Maret 27, 2026
Bupati dan Wakil Bupati Apel dan Halal Bihalal Bersama ASN Setda Banyumas

Bupati dan Wakil Bupati Apel dan Halal Bihalal Bersama ASN Setda Banyumas

Maret 27, 2026
Bupati Tapanuli Utara Tekankan Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Penguatan SDM

Bupati Tapanuli Utara Tekankan Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Penguatan SDM

Maret 26, 2026

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.