Kamis, April 2, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Dana BOS Rp.943 Juta lebih Diterima SD Negeri Serang 11, Kecamatan Serang Kota Serang Thn 2025-2024, Diduga Dikorupsi Kepsek

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Maret 20, 2026
in Peristiwa
0
Dana BOS Rp.943 Juta lebih Diterima SD Negeri Serang 11, Kecamatan Serang Kota Serang Thn 2025-2024, Diduga Dikorupsi Kepsek
0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Serang | mediasinarpagigroup.com – SD Negeri Serang 11, Kecamatan Serang Kota Serang tahun 2025 Kepala Sekolah nya yaitu Hukaebah,  memiliki jumlah Siswa/I sekitar 531, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Januari 2025 sekitar Rp 238.950.000,-  lalu dana BOS tahap 2 tahun 2025 diterima sekolah tanggal 8 Agustus 2025 Rp 238.950.000,– hal tersebut dikatakan oleh Johan Simarmata selaku Ketua DPD Kota Serang IWO-Indonesia (Ikatan Wartawan Online Indonesia) baru – baru ini dikantornya yang berada di Kota Serang.

Bahwa Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI  melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah hal tersebut dikatakan oleh Johan Simarmata selaku Ketua DPD Kota Serang IWO-Indonesia (Ikatan Wartawan Online Indonesia) baru – baru ini dikantornya yang berada di Kota Serang.

RELATED POSTS

Bupati Taput Ajak Siswa SMAN 1 Pagaran Berpikir Futuristik dan Kuasai Pertanian Modern

Dugaan Pungli di Lingkungan Sekolah Dasar Kabupaten Subang

Ditambahkan Johan, bahwa laporan Kepala SD Negeri Serang 11, ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2025 kantanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 3.334.000pengembangan perpustakaan Rp 10.800.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 29.640.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 49.277.200administrasi kegiatan sekolah Rp 20.060.000pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 1.930.000langganan daya dan jasa Rp 11.069.300pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 68.389.500penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 11.750.000pembayaran honor Rp 32.700.000, Total Dana Rp 238.950.000

Lalu, laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2025 kantanya digunakan untuk : –pengembangan perpustakaan Rp 37.074.400kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 14.912.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 44.320.600administrasi kegiatan sekolah Rp 27.272.500pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 21.146.000langganan daya dan jasa Rp 16.025.500pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 42.499.000penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 3.000.000pembayaran honor Rp 32.700.000, Total Dana Rp 238.950.000

Berangkat dari laporan kepala sekolah diatas DPD Kota Serang IWO –Indonesia telah melakukan invesitgasi dilapangan faktanya ditemukan diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.

Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan tahun 2025 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.47 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.

Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler SERTA kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2025 yaitu sekitar Rp.137 Juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif dan atau markup seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana 2025 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.110 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15, dan diduga masih ada pos kegiatan lain yang sumbernya dari dana BOS tahun 2025 pengelolaan nya berpotensi merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.

Tahun 2024 dana BOS diterima oleh SD Negeri Serang 11, ada 2 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 233.100.000,– lalu tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 233.100.000,-  laporan Kepsek ke Kementrian diduga direkayasa dan berpotensi merugikan keuangan Negara, adapun modus dugaan korupsi nya yaitu hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2025.

Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri Serang 11 di usut tuntas, maka,  saat ini Lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah.

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Serang serta ke  Kejaksaan Negeri Serang sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2025-2024  di SD Negeri Serang 11 bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Johan.

Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Serang 11 mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa. (Roni/Tim/Red)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Bupati Taput Ajak Siswa SMAN 1 Pagaran Berpikir Futuristik dan Kuasai Pertanian Modern

Bupati Taput Ajak Siswa SMAN 1 Pagaran Berpikir Futuristik dan Kuasai Pertanian Modern

April 2, 2026
Dugaan Pungli di Lingkungan Sekolah Dasar Kabupaten Subang

Dugaan Pungli di Lingkungan Sekolah Dasar Kabupaten Subang

April 2, 2026
Ketua HKTI Taput Erikson Sianipar Laporkan Erni Hutauruk atas Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan

Ketua HKTI Taput Erikson Sianipar Laporkan Erni Hutauruk atas Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan

April 2, 2026
Bupati Subang Bagikan Seragam Gratis, Sekolah Justru Diduga Lakukan Pungli Sampul Rapot Rp.70 Ribu Dan Penjulan LKS

Bupati Subang Bagikan Seragam Gratis, Sekolah Justru Diduga Lakukan Pungli Sampul Rapot Rp.70 Ribu Dan Penjulan LKS

April 2, 2026

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.