Senin, April 6, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Forum Wartawan Bogor Bersatu Konfirmasi Camat Jasinga, Diam Seribu Bahasa, Ada Apa ?

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Maret 31, 2022
in Uncategorized
0
Forum Wartawan Bogor Bersatu Konfirmasi Camat Jasinga, Diam Seribu Bahasa, Ada Apa ?
0
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bogor | mediasinarpagigroup.com – Dikonfirmasi perihal surat permohonan klarifikasi tentang pelaksanaan realisasi belanja modal melalui pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui pemilihan penyedia Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. Camat Jasinga Santoso bungkam seribu bahasa.

Sebelumnya, surat yang dikirim oleh Forum Wartawan Bogor Bersatu (FWBB) pada Jumat (23/3/2022) belum ada tanggapan apapun dari pihak Pemerintah Kecamatan Jasinga.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Hal serupa diperlihatkan oleh Camat Jasinga yang memilih bungkam ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat via WhatsApp, Kamis (31/3/2022).

Deva menjabat literasi dan investigasi di Forum Wartawan Bogor Bersatu (FWBB) membenarkan perihal surat tersebut.

“Jumat kemarin, Kami mengirimkan surat permohonan klarifikasi tentang pelaksanaan realisasi belanja modal melalui pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui pemilihan penyedia Kecamatan Jasinga. melalui perwakilan di wilayah Barat,” sebut Deva dalam keterangannya, Kamis (31/3/2022).”Sampai detik ini belum ada tanggapan apapun dari pihak Kecamatan terutama Camat,” sebutnya.

Ia berpesan agar Camat Santoso, bisa memahami tugas dan fungsi kita, selain mencari berita kita punya kewajiban melakukan kontrol sosial dengan tata cara yang telah diatur.

“Pengawasan terhadap pemerintah itu dibolehkan oleh peraturan, salah satunya pengawasan oleh masyarakat merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Baik dilakukan secara perorangan, perwakilan kelompok pengunaan pelayanan, kelompok pemerhati atau perwakilan badan hukum yang mempunyai kepedulian terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegas Deva.(Darles Sembiring)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.