Karawang | mediasinarpagigroup.com – Dugaan skandal penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMP Negeri 2 Rawamerta, Kabupaten Karawang, kian memanas. Tim Konsultan Hukum mediasinarpagigroup.com yang terdiri dari Syahrul, SH., MH dan Yohanes Barus, SH., MH memastikan akan menyeret oknum kepala sekolah ke ranah hukum dengan melayangkan laporan resmi ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Jawa Barat.
Berdasarkan data resmi dari sistem OMSPAN Kementerian Keuangan, pada pencairan tahap pertama tanggal 22 Januari 2025, SMP Negeri 2 Rawamerta menerima dana BOS sebesar Rp 451.215.000 untuk 813 siswa. Dana tersebut dialokasikan antara lain untuk pengembangan perpustakaan Rp 79.250.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 37.846.000, asesmen pembelajaran Rp 40.650.000, administrasi sekolah Rp 58.380.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 124.468.000, serta pembayaran honor Rp 70.470.000. Total realisasi penggunaan tercatat Rp 447.400.000.
Selanjutnya pada tahap kedua yang dicairkan 8 Agustus 2025, sekolah kembali menerima dana sebesar Rp 451.215.000 dengan jumlah siswa penerima yang sama. Dana tersebut dilaporkan digunakan untuk pengembangan perpustakaan Rp 115.600.000, kegiatan pembelajaran Rp 42.671.000, administrasi sekolah Rp 59.169.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 87.104.000, serta pembayaran honor Rp 72.060.000. Total penggunaan dana pada tahap ini tercatat Rp 455.030.000.
Dengan demikian, total anggaran yang dialokasikan untuk pengembangan perpustakaan selama tahun 2025 mencapai Rp 194.850.000. Angka tersebut dinilai sangat besar untuk satuan pendidikan tingkat SMP. Selain itu, pos pemeliharaan sarana dan prasarana yang mencapai sekitar Rp 211.572.000 dalam satu tahun juga memicu tanda tanya, karena kondisi fisik sekolah disebut tidak menunjukkan adanya perbaikan signifikan.
Syahrul, SH., MH, selaku Konsultan Hukum mediakorupsinews.com, pada Rabu (25/2/2026) menegaskan pihaknya telah mengantongi data awal yang cukup untuk ditindaklanjuti secara hukum.
“Kami melihat adanya indikasi kuat ketidaksesuaian antara besarnya anggaran yang dilaporkan dengan kondisi riil di lapangan. Anggaran perpustakaan hampir Rp 200 juta dan pemeliharaan lebih dari Rp 211 juta, namun tidak terlihat adanya perubahan signifikan. Ini patut diduga sebagai penyimpangan dan akan segera kami laporkan ke Tipikor Polda Jawa Barat,” tegasnya.
Senada dengan itu, Yohanes Barus, SH., MH menyatakan laporan yang akan dilayangkan bertujuan mendorong aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana BOS di sekolah tersebut.
“Dana BOS adalah uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan, bukan untuk disalahgunakan. Kami akan meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh dokumen, bukti transaksi, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Menurutnya, selisih laporan penggunaan serta besarnya alokasi pada beberapa item menjadi indikasi awal yang tidak bisa diabaikan.
“Jika ditemukan adanya mark-up, laporan fiktif, atau penggunaan yang tidak sesuai petunjuk teknis, maka hal itu dapat berujung pada proses pidana. Tidak boleh ada impunitas dalam pengelolaan dana pendidikan,” tambah Yohanes.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMP Negeri 2 Rawamerta maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Tim hukum menyatakan laporan resmi akan segera diajukan dalam waktu dekat guna memastikan adanya proses hukum dan transparansi penggunaan dana BOS.(Dian/Tim/Red)




