Sabtu, April 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

‎ Tema tidak resmi: “Pers Sakit, Ekonomi Berantakan, Bangsa Krisis!” Eko Gagak

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Februari 13, 2026
in Peristiwa
0
‎ Tema tidak resmi: “Pers Sakit, Ekonomi Berantakan, Bangsa Krisis!” Eko Gagak
0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya | mediasinarpagigroup.com – Pers pasca reformasi menunjukkan polarisasi politik yang kuat, rentan menjadi alat kampanye atau pelindung kepentingan bisnis pemilik modal daripada fungsi pers. Hubungan pers, pemilik modal, dan partai politik merupakan dinamika yang kompleks. Pers terperangkap di antara pemilik modal dan partai politik, berita cenderung bias terafiliasi dengan kepentingan politis dan bisnis.

Pers sebagai pilar menjadi pemicu konflik, narasi dibangun untuk mempengaruhi persepsi publik demi kepentingan pribadi dan kelompok. Hingga kini tekanan politik dan ekonomi tetap menjadi tantangan pers yang berkelanjutan bagi kemerdekaan pers. Hal ini membelenggu independensi pers dibawah bayang-bayang intervensi redaksional demi kepentingan pemilik modal.

RELATED POSTS

PC IMM Subang Apresiasi Keterbukaan, Desak Kepastian Hukum Kasus Heri Sopandi vs DR. Maxi

‎ ‎Refleksi Jumat Agung, Bupati Taput Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat Hadiri Visualisasi Jalan Salib di Siatas Barita

Di tengah tekanan kapitalis dan kolonial terbitlah Surat Kabar Medan Prijaji pada tahun 1907, Tonggak Pers Nasional yang ditujukan untuk Kemerdekaan Bangsa. Apakah rakyat Indonesia setuju jika Hari Pers Nasional diubah ke tanggal lahirnya Medan Prijaji agar lebih menghormati sejarah perlawanan terhadap kapitalisme dan kolonial? Merujuk pada wafatnya Tirto Adhi Soerjo yakni 7 Desember. Kesadaran kolektif rakyat Indonesia dibutuhkan guna membangkitkan Pers Nasionalisme. Prinsip dasar kemerdekaan pers adalah milik publik bukan milik segelintir wartawan atau organisasi. Pers bertugas mengawal transparansi bukan sekadar alat kepentingan kelompok tertentu.

Pers melarang wartawan merangkap sebagai LSM atau Ormas, pengacara, partai politik, atau profesi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Tulisan dianggap alat propaganda atau alat tekan bagi kepentingan LSM atau Ormas, klien, atau partai politik. “Bukan lagi produk jurnalistik!” Karena memilki agenda tersembunyi. Jika seorang wartawan fokus di LSM atau Ormas, pengacara, dan partai politik wajib mengundurkan diri dari profesi kewartawanan. Bukan sekadar aturan internal melainkan prinsip dasar menjaga integritas dan kepercayaan publik. Pemerintah, Aparatur Sipil Negara, PPPK, perangkat desa, serta aparat keamanan TNI dan Polri ditegaskan tidak boleh merangkap jabatan sebagai wartawan, dapat dikenakan sanksi jika terbukti. Didasarkan pada prinsip netralitas, konflik kepentingan, dan Kode Etika Jurnalistik.

Fenomena pengangguran beralih profesi “jalan pintas cari uang” menjadi wartawan secara instan sebagai salah satu pemicu maraknya “wartawan bodrex” atau wartawan abal-abal. Tanpa bekal kemampuan dan etika, profesi sering kali disalahgunakan sebagai kedok demi mendapatkan uang. Faktor penyebab, tingginya angka pengangguran atau sulitnya lapangan kerja, kartu pers atau ID Card sebagai “senjata” mendapatkan penghasilan.

“Wartawan amplop dan LSM atau Ormas Pemalak!” Modus operandi sering kali mendatangi narasumber atau institusi, mengancam akan memuat berita negatif atau laporan penyimpangan, dan kemudian meminta “uang damai” atau sejumlah uang untuk membungkam berita. Tak hanya melanggar Kode Etik Jurnalistik, tetapi mencederai marwah profesi dan merusak Citra Pers. Oknum wartawan merangkap LSM atau Ormas berulang kali “cari muka” menggelar “demo-demoan” demi uang dan pencitraan adalah bentuk penjilatan dan pengkhianatan terhadap masyarakat. “Wartawan dilarang keras menyalahgunakan profesi untuk keuntungan materi sepihak!” Wartawan yang terbukti melakukan pemerasan atau tindakan yang melanggar hukum tidak akan mendapatkan perlindungan dari UU No. 40 Tahun 1999.

Kesejahteraan pers nasional menyedihkan dan menjadi isu krusial akibat pergeseran iklan ke media sosial menyebabkan banyak wartawan profesional terkena Pemutusan Hubungan Kerja. Tak sedikit wartawan menerima upah di bawah layak, menghadapi kerentanan kerja yang memicu pelanggaran kode etik demi bertahan ekonomi dan banyak pula wartawan yang tidak mendapatkan gaji mencari upah sendiri. Kesenjangan menjadi kerentanan wartawan terhadap suap atau praktik tidak etis. “Banyak wartawan dipenjara merujuk pada kasus kriminalitas” Kebebasan pers dijamin, kesejahteraan belum terjamin jurnalisme berkualitas sulit dicapai.

Pers mengatur sengketa pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, dan rekomendasi dari Dewan Pers bukan langsung melalui jalur pidana. Pada 19 Januari 2026, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atas karya jurnalistiknya, sebuah langkah yang diharapkan dapat mengurangi angka kriminalisasi.(Ris)

 

Kontributor : Eko Gagak

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

PC IMM Subang Apresiasi Keterbukaan, Desak Kepastian Hukum Kasus Heri Sopandi vs DR. Maxi

PC IMM Subang Apresiasi Keterbukaan, Desak Kepastian Hukum Kasus Heri Sopandi vs DR. Maxi

April 3, 2026
‎ ‎Refleksi Jumat Agung, Bupati Taput Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat Hadiri Visualisasi Jalan Salib di Siatas Barita

‎ ‎Refleksi Jumat Agung, Bupati Taput Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat Hadiri Visualisasi Jalan Salib di Siatas Barita

April 3, 2026
Ibadah Jumat Agung di HKBP Simorangkir, Bupati Taput Ajak Jemaat Gaungkan Kembali Wisata Rohani Salib Kasih

Ibadah Jumat Agung di HKBP Simorangkir, Bupati Taput Ajak Jemaat Gaungkan Kembali Wisata Rohani Salib Kasih

April 3, 2026
Dana BOS Rp.2,5 M lebih Diterima SMP Negeri 9 Pekanbaru Kota Pekanbaru Thn 2025-2024, Diduga Dikorupsi Kepsek

Dana BOS Rp.2,5 M lebih Diterima SMP Negeri 9 Pekanbaru Kota Pekanbaru Thn 2025-2024, Diduga Dikorupsi Kepsek

April 3, 2026

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.