Sabtu, Mei 16, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Polres Serkot Bongkar Perdagangan Manusia Lewat Aplikasi Michat, Tega Suami Jual Istri, Pelaku Berhasil di Tangkap

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Maret 28, 2022
in Uncategorized
0
Polres Serkot Bongkar Perdagangan Manusia Lewat Aplikasi Michat, Tega Suami Jual Istri, Pelaku Berhasil di Tangkap
0
SHARES
45
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang | mediasinarpagigroup.com – Polres Serkot Polda Banten berhasil bongkar kasus perdagangan orang, dimana Tersangka AR diduga menjual istrinya, EE, melalui aplikasi Michat. Minggu (27/03).

Pria berusia 28 tahun itu mempromosikan istrinya di aplikasi untuk melayani lelaki hidung belang., AR adalah seorang karyawan swasta asal Jakarta Barat

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Kapolresta Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan Polisi sudah menetapkan AR sebagai tersangka,adapun tempat kejadian berada di sebuah kosan di Kaligandu, Kota Serang.

Menurut Kapolres, AR mempromosikan istrinya melalui Michat untuk menarik pelanggan,ketika ada pelanggan, AR kemudian melakukan negosiasi untuk menentukan tarif, setelah selesai, EE kemudian memberikan uang bayaran kepada suaminya.

Polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 500.000, lima bungkus alat kontrasepsi, satu bungkus alat kontrasepsi terpakai, dua dus kecil kartu perdana, dan satu ponsel.

Menurut Kapolres, AR diduga melakukan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO),selain itu, juga turut serta melakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 TPPO Pasal 296 dan Pasal 506 KUHPidana.(Humas/H.Maswi)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.