Jumat, Februari 6, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Satpol PP Taput Tebang Pilih Tindak Penambang Pasir Illegal.

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Februari 6, 2026
in Peristiwa
0
Satpol PP Taput  Tebang Pilih Tindak Penambang Pasir Illegal.
0
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tapanuli Utara | mediasinarpagigroup.com – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Tapanuli Utara (Tapanuli Utara)  terkesan tebang pilih dalam melakukan penindakan terhadap penambang pasir illegal yang ada di daerah tersebut.

Hal itu terlihat saat Satpol PP Kabupaten Taput melakukan penindakan terhadap aktifitas penambang pasir di Aek Siborgung, Desa Parbubu Dolok, Kecamatan Tarutung, Selasa 3  Februari 2026. Dan hingga kini, aktifitas penambangan pasir dari sungai tersebut sudah berhenti.

RELATED POSTS

Desa Saketi Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang Thn 2025 Menerima Dana Desa Rp.1,1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

Tangkap, Pengusa Galian Emas Ilegal di Perhutani Gunung Guruh Kabupaten Bogor, Masyarakat Resah

Sementara itu, aktititas penambang pasir dari Sungai (Aek) Sigeaon tepatnya di Kecamatan Sipoholon dibiarkan tetap beroperasi. Bahkan  aktitas tambang pasir berlangsung 24 jam tanpa henti setiap harinya. Sehingga mengganggu kenyamanan warga masyarakat sekitar karena truk -truk pengangkut pasir lalu lalang hingga tengah malam berlewatan untuk mengangkut pasir keluar dari lokasi.

Adanya perbedaan sikap dari Satpol PP dalam menindak para penambang pasir yang tidak berijin tersebut menimbulkan asumsi bahwa Satpol PP tidak berani atau adanya persekongkolan dengan para pengusaha yang  tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah tersebut. Di sisi lain, beroperasinya aktifitas tambang pasir telah berdampak terhadap kerusakan lingkungan serta infrastuktur seperti jalan dan jembatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Satpol PP  Tapanuli Utara Mutiha Simaremare saat dikonfirmasi di sekitaran kantornya di Tarutung, Rabu 4 Februari 2026 terkait penindakan yang dilakukan terhadap para penambang pasir illegal tidak mau menjawab pertanyaan wartawan.

“Saya punya hak kan untuk tidak menjawab,” elak Mutiha.

Polres Taput Segera Tindak dan Proses Secara Hukum Pelaku Tambang Pasir Ilegal di DAS Sigeaon

Sikap yang berbeda sepertinya akan ditunjukkan Polres Tapanuli Utara dalam menyikapi aktifitas tambang pasir tak berijin di daerah tersebut.

Sebelumnya, Polres Tapanuli Utara dalam waktu menegaskan akan segera turun ke lokasi tambang pasir ilegal di daerah sungai (Aek) Sigeaon untuk melakukan penindakan dan memproses secara hukum para pelaku.

Hal itu ditegaskan Kasat Reskrim AKP Iwan Hermawan menanggapi masih beroperasinya praktik penambangan pasir ilegal dari sungai Sigeaon.

“Mohon maaf, kami bukan terlambat merespon konfirmasi wartawan. Hanya saja mohon dimaklumi karena saya baru menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Taput,” katanya ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya Senin (02/02/2026)

AKP Iwan Hermawan mengatakan bukan terlambat merespon konfirmasi sebelumnya terkait penyelidikan (Lidik) yang dijanjikan sebelumnya. Karena masih baru menjabat, dirinya terlebih dahulu mengumpulkan informasi dari jajaran, seperti memanggil Kanit Tipiter, maupun pemangku kepentingan lainnya.

“Termasuk kepada pihak Satpol PP, kami tentu koordinasi dulu soal kebenaran informasi bahwa tambang pasir ilegal di sungai Sigeaon. Jika memang itu tidak punya izin kenapa dibiarkan, kami tanyakan dulu,” ujarnya.

Setelah berkoordinasi dengan Satpol PP maupun pihak terkait lainnya untuk memastikan ada tidaknya izin resmi tambang pasir, Kasat Reskrim berjanji tidak akan segan-segan melakukan penindakan dan memproses secara hukum yang berlaku terhadap para pelaku.

“Kita pastikan dulu, kita akan cek ke lapangan. Jika memang tidak punya izin, yang namanya ilegal tentu kita tindak,” tandasnya.(L.Gaol)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Desa Saketi Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang Thn 2025 Menerima Dana Desa Rp.1,1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

Desa Saketi Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang Thn 2025 Menerima Dana Desa Rp.1,1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

Februari 6, 2026
Tangkap, Pengusa Galian Emas Ilegal di Perhutani Gunung Guruh Kabupaten Bogor, Masyarakat Resah

Tangkap, Pengusa Galian Emas Ilegal di Perhutani Gunung Guruh Kabupaten Bogor, Masyarakat Resah

Februari 6, 2026
Satlantas Polres Purbalingga Peduli Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Satlantas Polres Purbalingga Peduli Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Februari 6, 2026
Satlantas Polres Purbalingga Gelar Juguran dan Ngopi Bareng Ojol di Selabaya

Satlantas Polres Purbalingga Gelar Juguran dan Ngopi Bareng Ojol di Selabaya

Februari 5, 2026

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.