Taput | mediasinarpagigroup.com – Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, Mutiha Simaremare dan jajarannya, disinyalir “main mata” dengan para pelaku sehingga tak punya nyali melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang pasir ilegal yang marak di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sigeaon.
Padahal, sesuai janji Mutiha Simaremare sebelumnya, hari ini Senin (02/02/2026) merupakan batas tenggat waktu (Deadline) bagi para pelaku tambang pasir ilegal untuk menghentikan aktifitasnya.
Faktanya, hingga saat ini aktivitas penambangan pasir ilegal menggunakan mesin penyedot pasir dan mesin dompeng masih terus berlangsung.
Masih beroperasinya penambangan pasir ilegal tersebut dan belum ada penindakan, Mutiha Simaremare ketika dikonfirmasi awak media ini. Senin (02/02/2026), tidak secara tegas menyampaikan alasan belum terlaksananya penindakan sebagaimana dia janjikan sebelumnya.
“Masih himbauan lanjutan,” jawabnya singkat.
Ditanya lebih jauh bentuk “himbauan lanjutan” yang dia maksud, apakah berupa imbauan tertulis atau lisan, dan kepada siapa-siapa saja himbauan itu diberikan, Mutiha Simaremare tidak bersedia memberikan jawaban secara komprehensif.
Belum adanya penindakan yang nyata terkait tambang pasir ilegal hingga saat ini semakin memperkuat dugaan bahwa pihak Satpol PP Taput, telah “main mata” dengan para pelaku, sehingga menganggap hal itu sah-sah saja dilakukan.
Dimana sejumlah penambang yang ditemui di lokasi mengaku tidak memiliki izin resmi. Namun mereka menilai aktifitas tersebut seolah “aman” karena pejabat dan personil Satpol PP Taput kerap datang ke lokasi.
“Kami memang tidak punya izin, tapi Satpol PP Taput sering datang ke sini,” ujar salah seorang penambang, saat sejumlah wartawan melakukan investigasi di sepanjang DAS Sigeaon, Kamis (22/01/2026).
Diberitakan sebelumnya, para pelaku tambang pasir ilegal yang marak di DAS Sigeaon, diberikan tenggat waktu (deadline) dalam satu minggu ke depan untuk menghentikan aktifitasnya.
Hal itu ditegaskan Plt Kepala Satpol PP Taput, Mutiha Simaremare, menjawab konfirmasi wartawan ketika ditemui dikantornya Senin (26/01/2026).
“Kami berikan tenggat waktu (deadline) selama satu minggu kepada para pelaku terhitung sejak hari ini untuk segera menghentikan segala aktivitas penambangan pasir di DAS Sigeaon,” ujarnya.
Mutiha mengakui bahwa seluruh aktivitas tambang pasir di sepanjang DAs Sigeaon tidak ada satu pun yang mengantongi izin. Atas hal itu dianya berjanji akan segera melakukan penindakan.
“Kami akan sita seluruh mesin penyedot pasir di DAS Sigeaon. Itu yang akan kami lakukan secepatnya, minimal dalam waktu seminggu sejak sekarang pasti kami tuntaskan. Soal penindakan secara hukum, itu merupakan ranah aparat penegak hukum (APH). Tentu dalam penindakan yang kami lakukan akan berkoordinasi juga dengan pihak Polres Taput,” tegasnya.
Hingga batas deadline seminggu yang dijanjikan, Satpol PP Taput belum melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang pasir ilegal di DAS Sigeaon.(L.Gaol)




