Jumat, Januari 23, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Pemerintah Cabut Ijin Perusahaan Perusak Lingkungan, Namun Pemkab Taput dan APH Bebaskan

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Januari 23, 2026
in Peristiwa
0
Pemerintah Cabut Ijin Perusahaan Perusak Lingkungan, Namun Pemkab Taput dan APH Bebaskan
0
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tapanuli Utara | mediasinarpagigroup.com – Keseriusan Presiden Prabowo Subianto dalam menindak perusak lingkungan dengan mencabut ijin 28 perusahaan yang diduga berkontribusi dalam bencana Sumatra, sepertinya tidak sejalan dengan tindakan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) dan aparat penegak hukum (APH) di daerah tersebut.

Bahkan meski Kabupaten Taput menjadi salah satu daerah yang mengalami banjir dan longsor bencana Sumatra pada November lalu, namun aktifitas tambang pasir  illegal di sungai Sigeaon  yang diduga telah berdampak merusak lingkungan dan infrastruktur masih tetap berjalan dibiarkan bebas beroperasi.

RELATED POSTS

Thn 2025 Dana Desa Diterima Desa Krangkeng Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu Rp.1,2 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Polres Purbalingga Gelar Jumat Curhat Bareng Kader Kesehatan di Wirasana

Meski sanksi bagi pelaku tambang yang tidak berijin diatur dalam pasal 158 Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara yang dapat menjerat pelaku dengan pidana penjara dan denda, namun penambang pasir illegal di Sungai Sigeaon sepertinya tidak takut dan aparat penegak hukum seperti Satpol PP dan Polres Taput terkesan tutup mata.

Pantauan wartawan, Kamis 22 Januari 2025, sejumlah tangkahan pasir illegal atau tidak berijin di kawasan silangkitang dan Pagar Batu Kecamatan Sipoholon masih bebas beroperasi.

Terlihat mesin penyedot pasir masih bekerja dan beberapa truk pengangkut sedang mengantri. Sedikitnya ada 4 titik tangkahan yang secara terbuka menggunakan mesin penyedot pasir dari sungai Sigeaon yang melintasi desa tersebut.

Pipa penyedot langsung memuat pasir  basah ke mobil truk pengangkut. Jika terus dibiarkan, dikwatirkan akan semakin merusak lingkungan dan infrastruktur. Masifnya penyedotan pasir dengan mesin dari sungai sigeaon dalam kurun beberapa tahun terakhir ini telah membuat dasar sungai Sigeaon semakin menurun.Yang diduga mengakibatkan rusaknya tanggul sungai dan infrastruktur di sekitarnya.

Berbeda dengan tindakan pemerintah pusat yang mencabut ijin perusahaan yang merusak lingkungan, Pemkab Taput malah membebaskan tambang tidak berijin beroperasi. Alih-alih menambah pendapatan daerah, aktifitas tambang justru  merusak lingkungan dan infrastruktur jalan daerah yang tentunya merugikan keuangan daerah.

Salah satu pengusaha tambang pasir di Desa Pagar Batu yang ditemui di lokasi, Kamis 22 Januari 2025 saat dikonfirmasi wartawan mengaku mereka tidak mempunyai ijin untuk menambang pasir di Sungai Sigeaon.

Menurutnya, ada sekitar 4 pengusaha tambang pasir yang beroperasi di sungai Sigeaon tepatnya di Kecamatan Sipoholon. Meski tidak berijin, ia mengaku bahwa aktifitas mereka itu diketahui oleh aparat seperti Satpol PP Pemkab Taput. “Satpol PP sering datang kesini,” katanya tanpa merasa takut dengan aparat penegak hukum meski usahanya tersebut tidak berijin.

Sementara itu, pejabat teras Pemkab Taput sepertinya bungkam dan tidak mau memberikan keterangan. Wakil Bupati Taput Deni Lumbantoruan, Sekda Taput Henri Sitompul dan

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Taput Mutiha Simaremare sepertinya kompak untuk tidak memberikan tanggapannya.

Upaya konfirmasi yang dikirim melalui pesan Whats App, Kamis 22 Januari 2025 belum mendapatkan balasan.(L.Gaol)

 

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Thn 2025 Dana Desa Diterima Desa Krangkeng Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu Rp.1,2 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Thn 2025 Dana Desa Diterima Desa Krangkeng Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu Rp.1,2 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Januari 23, 2026
Polres Purbalingga Gelar Jumat Curhat Bareng Kader Kesehatan di Wirasana

Polres Purbalingga Gelar Jumat Curhat Bareng Kader Kesehatan di Wirasana

Januari 23, 2026
Girik dan Letter C Dihapus Status Hukumnya Mulai 2 Februari 2026, Ini Penegasan UU dan Hak Warga

Girik dan Letter C Dihapus Status Hukumnya Mulai 2 Februari 2026, Ini Penegasan UU dan Hak Warga

Januari 23, 2026
Audiensi DPC GAMKI Simalungun : Cintai Tuhanmu, Cinta Pulaumu dan Keturunan Umat Kristiani

Audiensi DPC GAMKI Simalungun : Cintai Tuhanmu, Cinta Pulaumu dan Keturunan Umat Kristiani

Januari 23, 2026

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.