Kab.Subang | mediasinarpagigroup.com – Desa Kalensari Kecamatan Compreng Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat thn 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.104.088.000,- Laporan Kades terhadap penggunaan dana desa tersebut ke Kementrian katanya digunakan untuk :
- Biaya koordinasi pemerintah Desa Rp 16.985.900
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Biaya koordinasi pemerintah Desa Rp 15.003.200
- Pengembangan Sistem Informasi Desa 1 PAKET Terciptanya Sistem Informasi Desa pembuatan jaringan komonikasi lokal desa Rp 60.000.000
- Pelayanan administrasi umum dan kependudukan (Surat Pengantar/Pelayanan KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dll) 1 PAKET Pelayanan Administrasi Umum dan Kependudukan operasional pemerintah Desa Rp 2.500.000
- Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan 1 UNIT Prasarana Kantor Lainnya pembelian aset Desa Rp 20.000.000
- Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan 3 UNIT Mebelair Kantor kendaraan Dinas Rp 121.125.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** 1 UNIT Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa pemeliharaan sarana olah raga Rp 58.464.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 164 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani pemeliharaan jalan usaha tani Rp 65.769.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 50 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang pemeliharaan jalan lingkungan Rp 21.645.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 26 METER (M) Jalan Desa pemeliharaan jalan DEsa Rp 56.973.000
- Pemeliharaan Jalan Usaha Tani 119 METER (M) Jalan Usaha Tani pemeliharaan jalan usaha tani Rp 27.000.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 371 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang pemeliharaan jalan lingkungan Rp 310.757.500
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya penyelenggara Pos Yandu Rp 14.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya penyelenggara pos yanndu Rp 6.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 UNIT Makanan Tambahan penyelenggara Pos Yandu Rp 6.000.000
- Keadaan Mendesak 13 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Blt 6 bulan Rp 23.400.000
- Keadaan Mendesak 13 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa blt 6 bulan Rp 23.400.000
- Penanggulangan Bencana 1 Paket Sarana prasarana tanggap darurat bencana Mitigasi bencana Rp 5.000.000
- Penyertaan Modal 126.720.000 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes penyertaan Modal Bumdes Rp 120.720.000
- Penyertaan Modal 104.280.000 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes penyertaan modal bumdes Rp 104.280.000
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 1 UNIT Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana pemeliharaan salura air Rp 18.065.400
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 1 UNIT Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana pemeliharaan salura air Rp 6.000.000
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 1 UNIT Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana pemeliharaan saluran air Rp 1.000.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK – Wartawan diduga Kepala Desa Kalensari merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2025 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan Jabar, dalam koprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Ditambahkan Syahrul, modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Kalensari antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan yang dilakukan Pemerintah Desa antar lain :
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** 1 UNIT Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa pemeliharaan sarana olah raga Rp 58.464.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 164 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani pemeliharaan jalan usaha tani Rp 65.769.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 50 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang pemeliharaan jalan lingkungan Rp 21.645.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 26 METER (M) Jalan Desa pemeliharaan jalan DEsa Rp 56.973.000
- Pemeliharaan Jalan Usaha Tani 119 METER (M) Jalan Usaha Tani pemeliharaan jalan usaha tani Rp 27.000.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 371 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang pemeliharaan jalan lingkungan Rp 310.757.500
- Penyertaan Modal 126.720.000 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes penyertaan Modal Bumdes Rp 120.720.000
- Penyertaan Modal 104.280.000 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes penyertaan modal bumdes Rp 104.280.000
Maka dari itu, saat ini LBHK – Wartawan Jabar menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa di Desa Kalensari agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhbwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Kalensari ke Tipikor Polres Subang dan Polda Jabar berikut ke Kejari Subang dan Kejati Jabar, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan Kades serta perangkat nya, dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya terhadap pihak – pihak yang terlibat korupsi segara dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Kalensari dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa dimintai konfirmasi, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2025 oleh Pemdes Kalensari mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) serta Camat sepertinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan penggunaan dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa, tegas mereka.(Budi/Ab/Red)




