Kab.Rohil | mediasinarpagigroup.com – Desa Siarang – arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, thn 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.212.952.000,– laporan Kades terhadap penggunaan dana desa tersebut ke Kementrian katanya digunakan untuk :
- Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) Rp 30.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan** 1 UNIT Gedung Balai Desa/Balai Kemasyrakatan Rp 199.865.300
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 244 METER (M) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 182.193.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 2 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 15.000.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 15.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan kegiatan seremonial di desa Rp 16.152.900
- Pengembangan Sistem Informasi Desa 1 PAKET Terciptanya Sistem Informasi Desa Rp 2.000.000
- Keadaan Mendesak 50 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BLT BULAN JANUARI SAMPAI JUNI Rp 90.000.000
- Penanggulangan Bencana 1 Paket Terselenggaranya pelayanan tanggap darurat bencana Rp 10.000.000
- Bantuan Hukum Untuk Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin 2 KALI Jumlah Bantuan Hukum Untuk Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin Rp 10.000.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan diduga Kepala Desa Siarang – arang Kecamatan merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2025 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK – Wartan Riau, dalam koprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Ditambahkan Syahrul, modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Siarang – arang Kecamatan antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan yang dilakukan Pemerintah Desa antar lain :
- Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) Rp 30.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan** 1 UNIT Gedung Balai Desa/Balai Kemasyrakatan Rp 199.865.300
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 244 METER (M) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 182.193.000
Tahun 2024 dana desa yang diterima desa Siarang – arang yaitu Rp. 990.468.000,- laporan Kades ke kementrian katnya dana desa tahun 2024 digunkan untuk :
- Pemeilharaan Jalan Desa Rp 69.163.000
- Pemeliharaan Jalan Desa 227 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa Rp 186.427.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 10.000.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 20.000.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 10.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) ** 1.000 METER (M) Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) Rp 42.150.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Monumen/Gapura/Batas Desa ** 2 UNIT Rehabilitasi/Peningkatan Monumen/Gapura/Batas Desa Rp 50.510.600
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 16.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 4.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 2.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 8.000.000
- Pemeliharaan Jalan Usaha Tani 193 METER (M) Jalan Usaha Tani SEMENISASI JALAN USAHA TANI Rp 156.034.500
- Penanggulangan Bencana 1 Paket Terselenggaranya pelayanan tanggap darurat bencana Rp 29.750.000
- Keadaan Mendesak 51 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BLT BULAN JANUARI SAMPAI DESEMBER Rp 183.600.000
- Pengembangan Sistem Informasi Desa 1 PAKET Terciptanya Sistem Informasi Desa Rp 2.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan kegiatan seremonial di desa Rp 25.666.800
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Rp 42.065.000
- Bantuan Hukum Untuk Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin 1 KALI Jumlah Bantuan Hukum Untuk Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin Rp 5.000.000
- Bantuan Hukum Untuk Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin 2 KALI Jumlah Bantuan Hukum Untuk Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin Rp 10.000.000
Dari hasil investigasi LBHK-Wartawan Riau diduga laporan kades ke Kementrian direkayasa sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara, terhadap kegiatan :
- Pemeilharaan Jalan Desa Rp 69.163.000
- Pemeliharaan Jalan Desa 227 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa Rp 186.427.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) ** 1.000 METER (M) Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) Rp 42.150.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Monumen/Gapura/Batas Desa ** 2 UNIT Rehabilitasi/Peningkatan Monumen/Gapura/Batas Desa Rp 50.510.600
- Pemeliharaan Jalan Usaha Tani 193 METER (M) Jalan Usaha Tani SEMENISASI JALAN USAHA TANI Rp 156.034.500
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Rp 42.065.000
Maka dari itu, saat ini LBHK-Wartawan Riau menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa di Desa Siarang – arang dan saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Siarang – arang ke Tipikor Polres Rokan Hilir dan Polda Riau berikut ke Kejari Rokan Hilir dan Kejati Riau sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 – 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan Kades serta perangkat nya, dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya terhadap pihak – pihak yang terlibat korupsi segara dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Siarang – arang dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa dimintai konfirmasi, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2024 – 2025 oleh Pemdes Siarang – arang mereka mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana , sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) serta Camat sepertinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan penggunaan dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa, tegas mereka.(Budi/Ab/Red)




