Selasa, Februari 17, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Dana SAMISADE Rp.1 M di Desa Jampang Bangun Turap, Belum Kelar Tapi Sudah Hancur, Ada Apa ?

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Januari 22, 2026
in Peristiwa
0
Dana SAMISADE Rp.1 M di Desa Jampang Bangun Turap, Belum Kelar Tapi Sudah Hancur, Ada Apa ?
0
SHARES
89
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kab.Bogor | mediasinarpagigroup.com – Pemerintah Kabupaten Bogor menggelontorkan angaran Samisade ( satu miliar satu Desa ) salah satu Desa yang menerima yaitu Desa Jampang mendapatkan bantuan dana Samisade progam anggaran tahun 2025 yang di alokasikan pekerjaan turap Kampung Jampang Gang Masjid Rw 006, Senin (12 /1/2026) pekerjaan turap yang sudah selesai hancur semua.

Media ini lakukan investigasi ke lapangan melihat dengan ada nya kurang maksimal pekerjaan dan tidak sesuai dengan aturan di papan angaran yang di tulis sehingga pekerjaan turap merosot sepanjang 80 Meter dan tinggi 7 meter.

RELATED POSTS

Desa Muara Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon Thn 2025 Menerima Dana Desa Rp.961 Juta lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Rp.1,1 M lebih Dana Desa Thn 2025 Diterima Desa Purwawinangun Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon, Masyarakat Duga Dikorupsi

Ada berapa nara sumber di jumpai awak media di lokasi yang enggan di sebut nama nya mengatakan “ Saya selaku Petani Ikan dengan ada nya pekerjaan turap yang tidak sesuai spesifikasinya sehigga pekerjaan turap merosot pada akhir nya membendung jalanya air irigasi dampaknya kolam ikan yang akan siap di panen hanyut karena kebanjiran kurugian saya sekitar Rp. 27 juta dan saya mengharapkan dengan ada nya kejadian ini pemerintah setempat memberikan konpensasi kerugian saya, ujar petani

Media ini berupaya konfimasi ke Kades Jampang dengan mendatangi kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa di temui.

Selanjut media ini konfimasi ke Kades Wawan  via WhatsApp dia menjelaskan “terkait dengan bangun turap bantuan keuangan 2025 beberapa hari yang lalu terjadi hujan yang cukup deras memang pembangun turap sedang di laksakan hampir 90 persen yang sudah di kerjakan karena cuaca yang tidak menentu dan curah hujan yang cukup besar akibat dari pada penyerapan air dan dorongan air dari atas maka turap yang sudah di bangun menjadi longsor sehigga  mengpengaruhi turap  yang sudah di pasang, jadi harapan kami mudah – mudahan ini masih bisa kami lakukan pengerjaan ulang walupun tidak secara total bisa kami dirikan kembali, ujarnya.

Dalam penggunan dana Samisade tahun angaran 2025  di  duga ada perbuatan melawan hukum, Dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tutas oleh penegak hukum bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat di masukan ke penjara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat/Pengacara dari LBH – BPPKB Banten.

Ditambahkan Syahrul, berdasarkan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia, jika pekerjaan proyek hancur atau rusak sebelum diserahterimakan (Provisional Hand Over/PHO) kepada Pemerintah Daerah (Pemda), maka kontraktor atau pengembang wajib bertanggung jawab sepenuhnya atas perbaikan atau pembangunan kembali.

Berikut adalah aturan dan ketentuan terkait kerusakan proyek sebelum diserahkan:

  1. Tanggung Jawab Mutlak Penyedia Jasa (Kontraktor/Pengembang) : a. Risiko Selama Pelaksanaan:Selama pekerjaan belum diserahterimakan (PHO), semua risiko kerusakan, kehilangan, atau kehancuran hasil pekerjaan—baik karena faktor alam maupun kelalaian—merupakan tanggung jawab penyedia jasa., b. Kewajiban Perbaikan:Penyedia jasa wajib memperbaiki hasil pekerjaan sehingga kondisinya sesuai dengan kontrak (sesuai spesifikasi teknis) sebelum diserahkan., c. Kewajiban Pemeliharaan:Pengembang/kontraktor wajib memelihara hasil pekerjaan hingga diserahkan dalam kondisi baik ke Pemda.
  1. Dasar Hukum dan Aturan Terkait : a. Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU):Pengembang wajib menyediakan dan menyerahkan PSU dalam kondisi baik (selesai dibangun dan dipelihara) kepada Pemda., b. Kegagalan Bangunan:Jika kerusakan dikategorikan sebagai kegagalan bangunan yang disebabkan kesalahan pelaksana, kontraktor wajib ganti rugi., c. Sanksi Administratif:Jika pengembang tidak memenuhi kewajiban (tidak memperbaiki PSU), dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis (3 tahap), denda administratif, hingga penghentian sementara kegiatan.
  1. Prosedur Jika Proyek Rusak Sebelum PHO : 1. Penghentian Pembayaran :PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) atau Pemda tidak akan melakukan serah terima jika hasil pekerjaan rusak., 2. Perbaikan oleh Kontraktor:Kontraktor wajib memperbaiki menggunakan biaya sendiri., 3. Jaminan Pemeliharaan:Jika kontraktor kabur atau tidak memperbaiki, Pemda dapat mencairkan jaminan pemeliharaan (jika sudah masuk masa tersebut) atau denda administratif.

Kesimpulan, selama berita acara serah terima (BAST) belum ditandatangani, tanggung jawab penuh ada pada kontraktor/pengembang. Jika hancur, mereka harus membangun kembali, tegas Syahrul.(Sam)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Desa Muara Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon Thn 2025 Menerima Dana Desa Rp.961 Juta lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Desa Muara Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon Thn 2025 Menerima Dana Desa Rp.961 Juta lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Februari 16, 2026
Rp.1,1 M lebih Dana Desa Thn 2025 Diterima Desa Purwawinangun Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.1,1 M lebih Dana Desa Thn 2025 Diterima Desa Purwawinangun Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon, Masyarakat Duga Dikorupsi

Februari 16, 2026
Dana Desa Thn 2025 Rp.1 M lebih Diteriuma Desa Surakarta Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon, Diduga Dikorupsi Kades

Dana Desa Thn 2025 Rp.1 M lebih Diteriuma Desa Surakarta Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon, Diduga Dikorupsi Kades

Februari 16, 2026
Desa Suranenggala Lor Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon Thn 2025 Menerima Dana Desa Rp.938 Juta lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Desa Suranenggala Lor Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon Thn 2025 Menerima Dana Desa Rp.938 Juta lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Februari 16, 2026

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.