Minggu, Januari 11, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

SD Negeri Mustikasari 1, Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi Thn 2024 sd 2025 Menerima Dana BOS Rp.946 Jt lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Januari 10, 2026
in Peristiwa
0
SD Negeri Mustikasari 1, Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi Thn 2024 sd 2025 Menerima Dana BOS Rp.946 Jt lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek
0
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Bekasi | mediasinarpagigroup.com – SD Negeri Mustikasari 1, Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi Thn 2025, Kepala Sekolah nya yaitu Abdurohim, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 483, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Januari 2025 Rp 246.330.000,– dana BOS tahap 2 sekolah menerima tanggal 8 Agustus 2025 Rp 246.330.000,– hal itu dikatakan oleh Abdul Fatah, SH selaku Ketua Umum LBH-BPPKB Banten dan juga sehari – hari berprofesi sebagai Advokat, baru – baru ini dikantor nya.

Ditambahkan Fatah, sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya pihak sekolah dalam hal ini Kepsek melaporkan penggunaan dana BOS ke Kementrian tujuan nya agar Kementrian serta Masyarakat mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut.

RELATED POSTS

Polda Jateng Proses Hukum Pelaku Penyelundupan Bawang Bombay Ilegal di Pelabuhan Tanjung Mas

Kapolres Purbalingga Pimpin Apel Terakhir Sebelum Pindah Tugas

Salah satu peraturan yang mengatur transparansi penggunaan dana publik, termasuk dana BOS, adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU ini, disebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk sekolah, wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran. Pelanggaran terhadap UU KIP dapat berujung pada sanksi hukum, karena informasi terkait penggunaan dana negara adalah hak publik yang harus diberikan tanpa kecuali.

Laporan Kepala SD Negeri Mustikasari 1, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 1 tahun 2025 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 275.000pengembangan perpustakaan Rp 93.113.500kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 5.440.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 17.989.500administrasi kegiatan sekolah Rp 31.594.200pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 2.400.000langganan daya dan jasa Rp 54.000.000pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 22.972.000penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 18.500.000Total Dana Rp 246.284.200

Lalu, laporan Kepala SD Negeri Mustikasari 1, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2025 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 8.780.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 23.685.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 27.687.000administrasi kegiatan sekolah Rp 37.089.600pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 18.635.000langganan daya dan jasa Rp 56.250.000pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 74.249.200, Total Dana Rp 246.375.800

Berangkat dari laporan Kepala Sekolah tersebut diatas, LBH-BPPKB Banten melakukan invesitgasi, ditemukan fakta diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.

Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2025 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.93 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up.

Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain DAN pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2025 sekitar Rp.73 Juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Berikutnya, terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2025 sekitar Rp.68 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah

Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2025 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.97 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 45.

Tahun 2024 SD Negeri Mustikasari 1, menerima dana BOS ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 19 Januari 2024 Rp 236.130.000,- tahap 2 sekolah terima tanggal 09 Agustus 2024 Rp 236.130.000,- dalam penggunaan nya diduga dikorupsi Kepek, modusnya hampir sama dengan modus dugaan korupsi tahun 2025.

Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri Mustikasari 1, tahun 2025, di usut tuntas, maka saat ini LBH-BPPKB Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lalu menjual seragam sekolah dengan harga yang tinggi, penjualan buku serta pungli lainnya, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhbppkbbanten@gmail.com

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Bekasi Kota lalu ke Kejaksaan Negeri Bekasi sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2025 di SD Negeri Mustikasari 1, harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Fatah.

Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Mustikasari 1, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Eva/Tim/Red)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Polda Jateng Proses Hukum Pelaku Penyelundupan Bawang Bombay Ilegal di Pelabuhan Tanjung Mas

Polda Jateng Proses Hukum Pelaku Penyelundupan Bawang Bombay Ilegal di Pelabuhan Tanjung Mas

Januari 10, 2026
Kapolres Purbalingga Pimpin Apel Terakhir Sebelum Pindah Tugas

Kapolres Purbalingga Pimpin Apel Terakhir Sebelum Pindah Tugas

Januari 10, 2026
VISI Strategi Indra Lesmana Untuk IKA PMII Kota Bekasi, Dari Database Digital Hingga Sinergi Daerah

VISI Strategi Indra Lesmana Untuk IKA PMII Kota Bekasi, Dari Database Digital Hingga Sinergi Daerah

Januari 10, 2026
Falsafah Asta Bharata : Delapan Karakter Pemimpin Yang Ideal, Oleh Widoyo Satmoko (Wartawan Koran SINAR PAGI)

Falsafah Asta Bharata : Delapan Karakter Pemimpin Yang Ideal, Oleh Widoyo Satmoko (Wartawan Koran SINAR PAGI)

Januari 10, 2026

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.