Subang | mediasinarpagigroup.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Jaga Riksa Desa (JARDES) secara tegas menyoroti pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 serta Dana Bagi Hasil (DBH) di sejumlah desa yang berada di Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang. Sorotan tersebut didasarkan pada hasil pemantauan awal dan pengumpulan data yang dilakukan oleh JARDES di lapangan.
Ketua LSM JARDES, Muhammad Narsim Yusefah, menegaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan administrasi pengelolaan anggaran desa yang berpotensi tidak sejalan dengan ketentuan SOP serta regulasi keuangan desa.
“Kami menegaskan, ini bukan tuduhan. Namun apabila dalam proses klarifikasi ditemukan fakta yang tidak sesuai aturan, maka langkah hukum akan kami tempuh tanpa ragu,” tegas Muhammad Narsim Yusefah.
JARDES menilai, pengelolaan Dana Desa dan DBH seharusnya dilaksanakan secara terbuka, dapat diaudit, dan mudah diakses informasinya oleh publik, sebagaimana diamanatkan dalam prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan negara. Ketertutupan atau kelalaian administratif dinilai dapat memunculkan kerugian tata kelola yang berdampak langsung pada kepentingan masyarakat desa.
Sebagai bentuk keseriusan, LSM JARDES menyatakan akan melayangkan somasi resmi kepada pemerintah desa yang dinilai tidak kooperatif atau tidak mampu memberikan penjelasan normatif dan dokumen pendukung yang sah. Somasi tersebut dimaksudkan sebagai peringatan hukum agar dilakukan perbaikan dan klarifikasi sesuai koridor peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Muhammad Narsim Yusefah menegaskan bahwa pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) akan ditempuh apabila ditemukan bukti awal yang cukup terkait dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan Dana Desa 2025 maupun DBH.
“Dana desa adalah uang negara. Jika pengelolaannya menyimpang dari aturan, maka itu bukan lagi persoalan administrasi, melainkan ranah hukum,” ujarnya.
LSM JARDES menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penggunaan keuangan desa agar tidak keluar dari rel aturan, serta mendorong pemerintah desa di Kecamatan Kasomalang agar bersikap kooperatif, terbuka, dan bertanggung jawab demi menjaga kepercayaan publik.(Dores)




