Selasa, Februari 17, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Rp.5,3 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SMK Negeri 3 Depok, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Desember 22, 2025
in Peristiwa
0
Dana BOS Rp.740 Juta lebih Diterima SD Negeri Rawalele Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang Thn 2024-2025, Diduga Dikorupsi Kepsek
0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Depok | mediasinarpagigroup.com – SMK Negeri 3 Depok,  Provinsi Jawa Barat, tahun 2025 Kepala Sekolah nya yaitu Lusi Triana, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1418, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Januari 2025 sekitar Rp 1.297.470.000,–

Laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 1 kantanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baruRp 32.094.000pengembangan perpustakaan Rp 215.251.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 14.266.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 250.878.000administrasi kegiatan sekolah Rp 293.649.290pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 6.990.000langganan daya dan jasa Rp 128.475.710pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 65.088.000penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 159.220.000 penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 131.128.000penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 430.000, Total Dana Rp 1.297.470.000

RELATED POSTS

Pulihkan Kelestarian Lingkungan, Personel Brimob Bahu-Membahu Bersama Masyarakat Bersihkan Pantai hingga Waduk

Desa Muara Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon Thn 2025 Menerima Dana Desa Rp.961 Juta lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Selanjutnya dana BOS tahap 2 tahun 2025 pihak sekolah belum melapor kannya, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat/Pengacara di LBH BPPKB Banten, dalam konfrensi pers nya baru – baru ini dikantor nya.

Ditambahkan Syahrul, p0erlu diketahui public yang mana Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI  melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.

Tahun 2024 SMK Negeri 3 Depok  memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1521, lalu dana BOS sekolah terima ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 1.391.715.000,– lalu dana BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 1.391.715.000,–

Laporan Kepala SMK Negeri 3 Depok,  ke Kementrian katanya dana BOS tahap 1 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 29.600.000pengembangan perpustakaan Rp 386.567.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 14.092.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 198.396.000administrasi kegiatan sekolah Rp 354.605.500pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 160.948.700penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 125.554.800penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 121.951.000, Total Dana Rp 1.391.715.000

Laporan Kepala SMK Negeri 3 Depok  ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru  Rp 70.100.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 35.023.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 206.921.800administrasi kegiatan sekolah Rp 440.196.460pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 26.033.000pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 312.096.740penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 169.110.000penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 128.584.000penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 3.650.000, Total Dana Rp 1.391.715.000

Berangkat dari laporan diatas, LBH BPPKB Banten telah melakukan invesitgasi dilapangan faktanya ditemukan diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.

Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.386 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.

Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler SERTA kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2024 yaitu sekitar Rp.454 Juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.473 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 55.

Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMK Negeri 3 Depok di usut tuntas, maka,  saat ini LBH BPPKB Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhbpkbbanten@gmail.com

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Depok dan Polda Metro Jaya lalu ke Kejaksaan Negeri Depok dan Kejati Jawa Barat sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2024 sd 2025 di SMK Negeri 3 Depok   bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Iqbal.

Media ini berupaya konfirmasi ke SMK Negeri 3 Depok   dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Har/Tim/Red)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Pulihkan Kelestarian Lingkungan, Personel Brimob Bahu-Membahu Bersama Masyarakat Bersihkan Pantai hingga Waduk

Pulihkan Kelestarian Lingkungan, Personel Brimob Bahu-Membahu Bersama Masyarakat Bersihkan Pantai hingga Waduk

Februari 17, 2026
Desa Muara Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon Thn 2025 Menerima Dana Desa Rp.961 Juta lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Desa Muara Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon Thn 2025 Menerima Dana Desa Rp.961 Juta lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Februari 16, 2026
Rp.1,1 M lebih Dana Desa Thn 2025 Diterima Desa Purwawinangun Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.1,1 M lebih Dana Desa Thn 2025 Diterima Desa Purwawinangun Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon, Masyarakat Duga Dikorupsi

Februari 16, 2026
Dana Desa Thn 2025 Rp.1 M lebih Diteriuma Desa Surakarta Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon, Diduga Dikorupsi Kades

Dana Desa Thn 2025 Rp.1 M lebih Diteriuma Desa Surakarta Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon, Diduga Dikorupsi Kades

Februari 16, 2026

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.