Subang | mediasinarpagigroup.com – Desa Sanca Kecamatan Ciater Kabupaten Subang, Jawa Barat, menerima dana desa tahun 2025 sekitar Rp. 1.058.705.000.– dana desa tersebur disalurkan oleh Pemerintah Pusat sebanyak 2 Tahap, untuk tahap 1 Desa terima tanggal 30 April 2025 Rp 529.730.400,- lalu dana desa tahap 2 desa terima tanggal 30 Juli 2025 Rp 528.974.600,- laporan Pemdes ke Kementrian katanya dana desa tersebut digunakan untuk :
- Biaya koordinasi pemerintah Desa Rp 3.520.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 1.070 METER (M) Jalan Desa pemeliharaan jalan DEsa Rp 173.480.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya penyelenggara pos yanndu Rp 38.900.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa penyelenggara Paud dan TK.TPA Rp 40.000.000
- Keadaan Mendesak 30 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa blt 6 bulan Rp 54.000.000
- Penanggulangan Bencana 1 Paket Sarana prasarana tanggap darurat bencana mitigasi bencana Rp 7.830.400
- Penyertaan Modal 212.000.000 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes penyertaan modal bumdes Rp 212.000.000
Hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat pada LBH – BPPKB Banten baru – baru ini dikantor nya.
Ditambahkan Syahrul, berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu : – Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , – Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi , – Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati melalui camat setiap akhir tahun anggaran
Tahun 2024 dana desa yang diterima Desa Sanca yaitu Rp. 1.067.401.000,- laporan Kades ke Kementrian katanya digunkan untuk :
- Operasional Pemerintah Desa Rp 24.000.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** 1 UNIT Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa pemeliharaan lapang Desa Rp 26.584.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 122 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang jalan lingkungan Rp 62.500.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 925 METER (M) Jalan Desa pembangunan jalan Desa Rp 319.254.600
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 785 METER (M) Jalan Desa pembangunan jalan Desa Rp 74.852.400
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa honor gr paud non formal Rp 40.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya penyelenggara Pos yandu Rp 24.900.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 UNIT Makanan Tambahan penyelenggara Pos yandu Rp 15.000.000
- Keadaan Mendesak 72 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa blt 6 bulan Rp 129.600.000
- Keadaan Mendesak 72 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa blt 6 bulan Rp 129.600.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 UNIT Pembangunan Lumbung Desa penguatan ketahanan pangan tingkat desa Rp 221.110.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBH-BPPKB Banten diduga Kepala Desa Sanca merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2023 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, tegas Syahrul, SH.,MH.
Adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan yang dilakukan Pemerintah Desa tahun 2024 antar lain :
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** 1 UNIT Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa pemeliharaan lapang Desa Rp 26.584.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 122 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang jalan lingkungan Rp 62.500.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 925 METER (M) Jalan Desa pembangunan jalan Desa Rp 319.254.600
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 785 METER (M) Jalan Desa pembangunan jalan Desa Rp 74.852.400
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 UNIT Pembangunan Lumbung Desa penguatan ketahanan pangan tingkat desa Rp 221.110.000
Untuk itu saat ini Kami telah perintahkan agar LBH – BPPKB Banten yang ada di DPC (Dewan Pimpinan Cabang) Kabupaten Subang menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhbppkbbanten@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala Desa Sanca ke Tipikor Polres Subang, dan Polda Jabar, berikut ke Kejari Subang, dan Kejati Jabar, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024-2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana Desa tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dugaan korupsi tersebut, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Sanca dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2024 sd 2025 oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) serta Camat sepertinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan penggunaan dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa, tegas mereka.(Adit/Tim//Red)




