Subang | mediasinarpagigroup.com – Desa Palasari Kecamatan Ciater Kabupaten Subang, Jawa Barat, menerima dana desa tahun 2025 sekitar Rp. 1.357.231.000.– dana desa tersebur disalurkan oleh Pemerintah Pusat sebanyak 2 Tahap, untuk tahap 1 Desa terima tanggal 26 Maret 2025 Rp 814.338.600,- lalu dana desa tahap 2 desa terima tanggal 30 Juli 2025 Rp 542.892.400,- laporan Pemdes ke Kementrian katanya dana desa tersebut digunakan untuk :
- Pemsangan PJU Rp 45.000.000
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa 1 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya pembuatan jaringan komonikasi lokal desa Rp 2.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 50 METER (M) Jalan Desa pemeliharaan jalan DEsa Rp 20.000.000
- Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan 1 UNIT Pemeliharaan Gedung Balai Desa/Balai Kemasyarakatan pembangunan Balai Kemasyarakatan Rp 108.282.000
- Pemeliharaan Jalan Desa 500 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa pemeliharaan jalan DEsa Rp 255.975.000
- Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) 1.200 METER (M) Pemeliharaan Sambungan Air Bersih sarana air bersih Rp 124.358.000
- Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa 1 PAKET Terselenggaranya Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa pengembangan wisata Desa Rp 5.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya penyelenggara pos yanndu Rp 41.900.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa honor gr faud non formal Rp 69.450.000
- Keadaan Mendesak 40 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa blt 6 bulan Rp 72.000.000
- Penyertaan Modal 40.000.000 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes penyertaan modal bumdes Rp 40.000.000
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) 1 PAKET Operasional Pemerintah Desa operasioanla pemerintah Desa Rp 29.577.600
Hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat pada LBH – BPPKB Banten baru – baru ini dikantor nya.
Ditambahkan Syahrul, berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu : – Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , – Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi , – Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati melalui camat setiap akhir tahun anggaran
Tahun 2024 dana desa yang diterima Desa Palasari yaitu Rp. 1.136.762.000,- laporan Kades ke Kementrian katanya digunkan untuk :
- Pembangunan balai kemasyarakatan Rw 04 Rp 75.075.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 50 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang pemeliharan Jalan lingkungan Rp 15.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 200 METER (M) Jalan Desa pemeliharaan Jalan Desa Rp 74.021.500
- Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan Milik Desa 1 UNIT Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan Milik Desa Rehab bangunan eyang cijolang Rp 53.393.000
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 50 METER (M) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) pembanguan drainase jalan Rp 68.400.000
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 8 METER (M) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) pembangunan gorong-gorong Rt 31 Rp 9.547.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 280 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang pembangunan jalan lingkungan Rp 81.616.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa ** 10.000.000 WATT Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa pemasangan penerangan jalan umum Rp 45.000.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa insentip gr faud Rp 31.200.000
- Pemeliharaan Jembatan Milik Desa 1 UNIT Jembatan Milik Desa Insentif DD tambahan 2024 Rp 134.340.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 1 UNIT Peralatan Kesehatan Posyandu/Polindes/PKD pengadaan alat bantu kesehatan Rp 1.500.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 1 UNIT Gedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKD pelaksana pembangunan Desa Rp 36.343.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya penyelenggara Pos yandu Rp 15.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya pelaksana pembangunan Desa Rp 79.500.000
- Keadaan Mendesak 38 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Blt 6 bulan Rp 68.400.000
- Keadaan Mendesak 38 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa blt 6 bulan Rp 68.400.000
- Penanggulangan Bencana 1 Paket Sarana prasarana tanggap darurat bencana penanggulangan bencana Rp 11.025.700
- Penyertaan Modal 32.462.600 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes penyertaan midal Bumdes Rp 32.462.600
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa penguatan ketahanan pangan tingkat desa Rp 200.000.000
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) 1 PAKET Operasional Pemerintah Desa Insentif DD tambahan 2024 Rp 4.155.000
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) 1 PAKET Operasional Pemerintah Desa penyeelenggara pemerintah Desa Rp 21.543.100
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) 1 PAKET Operasional Pemerintah Desa penyelenggara pemerintah Rp 10.840.100
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBH-BPPKB Banten diduga Kepala Desa Palasari merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2023 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, tegas Syahrul, SH.,MH.
Adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan yang dilakukan Pemerintah Desa tahun 2024 antar lain :
- Pembangunan balai kemasyarakatan Rw 04 Rp 75.075.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 50 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang pemeliharan Jalan lingkungan Rp 15.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 200 METER (M) Jalan Desa pemeliharaan Jalan Desa Rp 74.021.500
- Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan Milik Desa 1 UNIT Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan Milik Desa Rehab bangunan eyang cijolang Rp 53.393.000
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 50 METER (M) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) pembanguan drainase jalan Rp 68.400.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 280 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang pembangunan jalan lingkungan Rp 81.616.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa ** 10.000.000 WATT Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa pemasangan penerangan jalan umum Rp 45.000.000
- Pemeliharaan Jembatan Milik Desa 1 UNIT Jembatan Milik Desa Insentif DD tambahan 2024 Rp 134.340.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa penguatan ketahanan pangan tingkat desa Rp 200.000.000
Untuk itu saat ini Kami telah perintahkan agar LBH – BPPKB Banten yang ada di DPC (Dewan Pimpinan Cabang) Kabupaten Subang menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhbppkbbanten@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala Desa Palasari ke Tipikor Polres Subang, dan Polda Jabar, berikut ke Kejari Subang, dan Kejati Jabar, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024-2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana Desa tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dugaan korupsi tersebut, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Palasari dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2024 sd 2025 oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) serta Camat sepertinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan penggunaan dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa, tegas mereka.(Adit/Tim//Red)




