Kamis, Desember 4, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Polda Jateng Jatuhkan Sanksi PTDH Terhadap AKBP B

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Desember 4, 2025
in Peristiwa
0
Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Polda Jateng Jatuhkan Sanksi PTDH Terhadap AKBP B
0
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Semarang | mediasinarpagigroup.com – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jawa Tengah telah menjatuhkan sanksi berat terhadap AKBP B. Perwira menengah yang sebelumnya menjabat Kasubdit Dalmas Ditsamapta itu diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian setelah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela yang berdampak pada menurunnya citra positif Polri di masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, berdasarkan laporan yang diterimanya dari Kabid Propam, Kombes Pol. Saiful Anwar, pada Kamis (4/12/2025) pagi. Dalam keterangannya, Kabid Humas mengungkap bahwa sidang tersebut dilaksanakan pada Rabu, 3 Desember 2025, pukul 10.24 s.d. 16.20 WIB di ruang Sidang Bidpropam Polda Jawa Tengah.

RELATED POSTS

DPP LSM ELANG MAS Audiensi Ke Kantor Desa Jaya mukti Kecamatan Blanakan

PT Mahkota Selatan Mekar Wangi Diduga Abaikan K3 pada Renovasi Gedung PN Solok Pasca Bencana

“Setelah mendengarkan keterangan langsung dari 7 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut, Tim Komisi Sidang mendapati AKBP B terbukti melanggar delapan pasal terkait Kode Etik Profesi Polri,” ungkapnya.

Pelanggaran itu meliputi perbuatan yang menurunkan citra Polri, pelanggaran norma agama dan kesusilaan, serta perselingkuhan. Inti pelanggaran yang dilakukan adalah menjalin hubungan dekat dengan seorang wanita berinisial D.L.L.H alias Levi hingga memasukkannya ke dalam Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sah.

Puncaknya pelanggaran yang dilakukan terjadi pada Minggu malam (16/11/2025), dimana terduga pelanggar bersama wanita tersebut menginap di sebuah kostel di Kota Semarang. Keesokan harinya, Senin (17/11/2025), wanita itu ditemukan meninggal dunia.

“Peristiwa ini memicu pemberitaan luas dan merusak citra positif institusi Polri,” tuturnya.

Berdasarkan fakta dan pasal yang terbukti dilanggar, Komisi menjatuhkan dua jenis sanksi yaitu sanksi etika yang memutuskan bahwa perbuatan AKBP B merupakan tindakan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Atas putusan ini, terduga pelanggar menyatakan akan mengajukan banding,” lanjutnya.

Di akhir keterangan, Kabid Humas menegaskan komitmen Polda Jateng untuk menindak tegas setiap anggotanya yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi dan merusak kepercayaan publik.

“Keputusan sidang ini menunjukkan komitmen Propam Polda Jateng untuk menegakkan kode etik dan menjaga marwah institusi di mata masyarakat. Siapapun yang melakukan pelanggaran, Polda Jateng akan memberikan tindakan tegas tanpa pandang bulu,” tandasnya.(Widoyo)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

DPP LSM ELANG MAS Audiensi Ke Kantor Desa Jaya mukti Kecamatan Blanakan

DPP LSM ELANG MAS Audiensi Ke Kantor Desa Jaya mukti Kecamatan Blanakan

Desember 4, 2025
PT Mahkota Selatan Mekar Wangi Diduga Abaikan K3 pada Renovasi Gedung PN Solok Pasca Bencana

PT Mahkota Selatan Mekar Wangi Diduga Abaikan K3 pada Renovasi Gedung PN Solok Pasca Bencana

Desember 4, 2025
Jejak Luka di Tiga Nagari: Wamendagri Bima Arya Hadir Menguatkan Warga Solok Pasca Bencana

Jejak Luka di Tiga Nagari: Wamendagri Bima Arya Hadir Menguatkan Warga Solok Pasca Bencana

Desember 3, 2025
Lantik Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kab Subang 2025 – 2030 Bupati Subang Tekankan Tata Pengelolaan Yang Transparan

Lantik Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kab Subang 2025 – 2030 Bupati Subang Tekankan Tata Pengelolaan Yang Transparan

Desember 3, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.