Banyumas | mediasinarpagigroup.com – Masih banyak pekerja rentan yang belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan, membuat Pemkab Banyumas, menyiapkan terobosan baru untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan seperti penderes (penyadap nira), tukang becak, buruh harian, pekerja rumah tangga, dan pedagang kaki lima, atlet disabilitas, dan pekerja informal lainnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banyumas, Agus Nur Hadie, mengatakan bahwa masih banyak pekerja rentan di Banyumas yang belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga perlu gotong royong unutk melindungi mereka. Dan menurut Agus, konsep gotong royong tersebut telah digagas oleh Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono sebagai bentuk kepedulian sosial yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Banyumas.
“Konsep akan diwujudkan melalui skema penyisihan sebagian gaji ASN untuk membantu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan,” katanya saat menerima audiensi dengan BPJS Ketenagakerjaan Kamis 27 November 2025.
Pekerja rentan seperti penderes (penyadap nira), tukang becak, buruh harian, pekerja rumah tangga, dan pedagang kaki lima, atlet disabilitas, dan pekerja informal lainnya, memiliki risiko tinggi. Maka pihaknya sedang merancang mekanisme agar pejabat struktural, mulai dari Bupati, Wakil Bupati, Sekda, camat hingga pejabat eselon III dapat ikut berpartisipasi secara proporsional.
“Misalnya Pak Bupati membiayai 10 orang, saya dan Asisten dan kepala dinas masing-maning 10 orang, jika perbulan iuran Rp16.800 per orang, jadi kalau saya membiayai 10 warga, saya mengeluarkan Rp168 ribu per bulan dari uang pribadi saya kira tidak terlalu berat,” katanya.
Menurut Agus Pemkab Banyumas akan menggelar rapat pimpinan bersama kepada OPD pada bulan Desember nanti. Ia akan mengusulkan dan meminta persetujuan pembiayaan yang dilakukan dengan skema tersebut.
“Sasaran utama program ini adalah mereka yang selama ini rentan secara ekonomi dan tidak terjangkau perlindungan formal. Program ini sekaligus mendukung untuk BPJS Ketenagakerjaan, meningkatkan jumlah pekerja informal agar memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan demikian, mereka dapat terlindungi dari risiko kecelakaan kerja,” pungkas Sekda Agus Nur Hadie.(Widoyo)




