Jumat, November 21, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Aktivitas Pembakaran dan Peleburan Almunium Ilegal di Desa Sukatani Kec.Rajeg Kab.Tangerang, Meresahkan Masyarakat

media sinar pagi group by media sinar pagi group
November 21, 2025
in Peristiwa
0
Aktivitas Pembakaran dan Peleburan Almunium Ilegal di Desa Sukatani Kec.Rajeg Kab.Tangerang, Meresahkan Masyarakat
0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabupaten Tangerang | mediasinarpagigroup.com – Aktivitas pembakaran dan peleburan almunium ilegal yang berlokasi di Gandaria –  Senen RW 07, Kelurahan Sukatani Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang dikeluhkan Warga, sebab berdampak pada kesehatan, hal tersebut dikatakan Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat yang bergabung di LBH DPD BPPKB Banten Provinsi Banten.

Ditambahkan Bismar, pembakaran dan peleburan aluminium secara ilegal menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap kesehatan manusia, lingkungan, serta aspek hukum.

RELATED POSTS

Transera Waterpark Luncurkan Wahana Baru “4D Simulator”

Pelaku Tak Berkutik: Eksepsi Ayah Korban Dikabulkan, Gugatan Dinyatakan NO oleh Pengadilan Gresik

Dampak Terhadap Kesehatan Manusia antara lain : – Gangguan Pernapasan: Proses peleburan melepaskan polutan utama seperti sulfur dioksida (SO2) dan partikulat (debu dan asap) ke udara, yang dapat membahayakan kesehatan pernapasan dan kardiovaskular masyarakat sekitar. Asap hitam yang berbau menyengat sering dikeluhkan warga dan memicu penyakit seperti asma dan infeksi pernapasan., – Penyakit Serius Akibat Paparan Jangka Panjang: Paparan debu aluminium dan senyawa kimia beracun lainnya dalam jangka panjang dikaitkan dengan risiko penyakit saraf (neurotoksin) seperti Alzheimer, Parkinson, demensia, dan amyotrophic lateral sclerosis (ALS)., – Paparan Bahan Kimia Beracun: Penggunaan bahan kimia, seperti klorin untuk menghilangkan paduan logam dalam proses daur ulang, menghasilkan gas beracun apabila dibuang ke udara tanpa pengolahan yang tepat.

Dampak Terhadap Lingkungan yaitu : – Pencemaran Udara: Aktivitas ilegal ini merupakan sumber utama polusi udara lokal. Pelepasan gas rumah kaca yang kuat dan berumur panjang, seperti perfluorokarbon (PFC) dan SO2, berkontribusi terhadap perubahan iklim dan merusak kualitas udara., – Pencemaran Tanah dan Air: Limbah padat hasil peleburan, yang disebut slag aluminium, merupakan limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3). Jika tidak dikelola dengan benar, limbah ini dapat mencemari tanah dan air tanah, merusak ekosistem dan keanekaragaman hayati., – Kerusakan Vegetasi: Senyawa fluorida yang dilepaskan selama proses peleburan dapat merusak pohon dan tanaman di sekitar lokasi.

Dampak Terhadap Aspek Hukum yaitu : – Pelanggaran Hukum: Kegiatan pembakaran dan peleburan aluminium ilegal melanggar peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup., – Sanksi Pidana: Pelaku usaha yang terbukti melakukan kegiatan ilegal dan mencemari lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana berupa ancaman penjara dan denda yang signifikan., – Penghentian Operasi: Pihak berwenang, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau kepolisian, berhak menghentikan dan menyegel operasi peleburan ilegal tersebut.

Berdasarkan keterangan warga, praktek pembakaran dan peleburan almunium ilegal sudah berlangsung lama, seharusnya Pemdes Sukatani  dan Camat Rajeg bila mengetahui hal tersebut maka harus menyetop nya bila perlu buat pengaduan ke Bupati atau Kepala Dinas terkait, namun hal itu sepertinya tidak terjadi, Warga masyarakat mendesak Pemdes dan Camat serta Dinas terkait harus menutup kegiatan pembakaran dan peleburan almunium illegal tersebut tegas Masyarakat.(Nur/Red)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Transera Waterpark Luncurkan Wahana Baru “4D Simulator”

Transera Waterpark Luncurkan Wahana Baru “4D Simulator”

November 21, 2025
Pelaku Tak Berkutik: Eksepsi Ayah Korban Dikabulkan, Gugatan Dinyatakan NO oleh Pengadilan Gresik

Pelaku Tak Berkutik: Eksepsi Ayah Korban Dikabulkan, Gugatan Dinyatakan NO oleh Pengadilan Gresik

November 21, 2025
Hari Ikan Nasional ke-12 Tingkat Kabupaten Bekasi Tahun 2025, Bupati Ajak Masyarakat Perkuat Gizi Komsumsi Ikan

Hari Ikan Nasional ke-12 Tingkat Kabupaten Bekasi Tahun 2025, Bupati Ajak Masyarakat Perkuat Gizi Komsumsi Ikan

November 21, 2025
Bumi Laras Manunggal Desak Penguatan Raperda Pelestarian Budaya Surabaya dalam Audiensi Komisi D DPRD

Bumi Laras Manunggal Desak Penguatan Raperda Pelestarian Budaya Surabaya dalam Audiensi Komisi D DPRD

November 20, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.