Rabu, November 19, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Kasus Perusakan Pos Polisi Ciceri, Dua Mahasiswa Untirta Dituntut 10 Bulan dan 5 Bulan Penjara

media sinar pagi group by media sinar pagi group
November 19, 2025
in Peristiwa
0
Kasus Perusakan Pos Polisi Ciceri, Dua Mahasiswa Untirta Dituntut 10 Bulan dan 5 Bulan Penjara

Fathan Nurma’arif usai menjalani persidangan

0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang | mediasinarpagigroup.com – Dua mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Fathan Nurma’arif alias Ewok (21) dan Jonathan Rahardian Susiloputra (22), dituntut hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang pada Selasa, 18 November 2025. Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus perusakan Pos Polisi Ciceri, Kota Serang.

JPU Youlliana Ayu Rospita menjelaskan, Fathan dituntut 10 bulan penjara dengan pengurangan masa tahanan.

RELATED POSTS

PGRI Kecamatan Sawangan Gelar Rapat Pemantapan HUT PGRI & HGN 2025

Pembangunan Drainase Pemkot Depok Dikeluhkan Warga, Dinilai Memakan Tanah Milik Pribadi

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fathan Nurma’arif alias Ewok dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Fathan dinilai terbukti melanggar Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang Kejahatan Membahayakan Keamanan Umum.

Sementara itu, Jonathan dituntut 5 bulan penjara karena dinilai melanggar Pasal 406 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pengrusakan.

“Terdakwa Jonathan Rahardian Susiloputra melanggar Pasal 406 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Youlliana di hadapan majelis hakim yang diketuai Hendri Irawan.

Kasus ini bermula dari aksi unjuk rasa bertajuk “Menolak Represifitas Aparat dan Tunjangan DPR” pada 30 Agustus 2025 di Simpang Empat Ciceri, Kota Serang. Aksi yang awalnya berlangsung damai berubah ricuh sekitar pukul 16.30 WIB.

Massa sekitar 200 orang melempari batu, merobohkan tenda di depan restoran cepat saji McDonald’s, dan berkumpul di lampu merah Ciceri.

Dalam kericuhan itu, Fathan disebut turut merusak tenda bersama sejumlah orang tidak dikenal. Ia kemudian bergabung dengan massa yang mengambil perabot dari dalam pos polisi, seperti meja dan kursi, lalu membakarnya di tengah jalan.

“Lalu pengunjuk rasa berorasi di tengah jalan lampu merah Ciceri Kota Serang, kemudian pengunjuk rasa semakin anarkis hingga menghancurkan Pos Polisi Lalu Lintas dengan cara melempar batu dan kayu,” ujar Youlliana.

Sekitar pukul 18.30 WIB, seseorang melempar bom molotov ke arah pos hingga terbakar. JPU menyebut ada seseorang menyerahkan botol berisi pertalite kepada Fathan, yang kemudian menyiramkannya ke pos yang telah terbakar.

Jonathan juga terlibat dengan melempar patahan bambu ke arah pos hingga memecahkan kaca jendela. Sekitar pukul 18.00 WIB, ia memilih membubarkan diri dan tidak ikut massa yang bergerak ke Polresta Serang Kota.

“Akibat perbuatan terdakwa Jonathan Rahardian Susiloputra, Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp150 juta,” jelas Youlliana.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari kedua terdakwa.

“Dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” kata Ketua Majelis Hakim Hendri Irawan.(Hot/Tim)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

PGRI Kecamatan Sawangan Gelar Rapat Pemantapan HUT PGRI & HGN 2025

PGRI Kecamatan Sawangan Gelar Rapat Pemantapan HUT PGRI & HGN 2025

November 19, 2025
Pembangunan Drainase Pemkot Depok Dikeluhkan Warga, Dinilai Memakan Tanah Milik Pribadi

Pembangunan Drainase Pemkot Depok Dikeluhkan Warga, Dinilai Memakan Tanah Milik Pribadi

November 19, 2025
Diduga Dianiaya dan Dimaki-maki Pejabat Inspektorat, Honorer di Lebak Pilih Mengundurkan Diri

Diduga Dianiaya dan Dimaki-maki Pejabat Inspektorat, Honorer di Lebak Pilih Mengundurkan Diri

November 19, 2025
200 Dapur MBG di Banten Belum Kantongi Sertifikat Higienis

200 Dapur MBG di Banten Belum Kantongi Sertifikat Higienis

November 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.