Serang | mediasinarpagigroup.com – Dua mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Fathan Nurma’arif alias Ewok (21) dan Jonathan Rahardian Susiloputra (22), dituntut hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang pada Selasa, 18 November 2025. Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus perusakan Pos Polisi Ciceri, Kota Serang.
JPU Youlliana Ayu Rospita menjelaskan, Fathan dituntut 10 bulan penjara dengan pengurangan masa tahanan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fathan Nurma’arif alias Ewok dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Fathan dinilai terbukti melanggar Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang Kejahatan Membahayakan Keamanan Umum.
Sementara itu, Jonathan dituntut 5 bulan penjara karena dinilai melanggar Pasal 406 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pengrusakan.
“Terdakwa Jonathan Rahardian Susiloputra melanggar Pasal 406 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Youlliana di hadapan majelis hakim yang diketuai Hendri Irawan.
Kasus ini bermula dari aksi unjuk rasa bertajuk “Menolak Represifitas Aparat dan Tunjangan DPR” pada 30 Agustus 2025 di Simpang Empat Ciceri, Kota Serang. Aksi yang awalnya berlangsung damai berubah ricuh sekitar pukul 16.30 WIB.
Massa sekitar 200 orang melempari batu, merobohkan tenda di depan restoran cepat saji McDonald’s, dan berkumpul di lampu merah Ciceri.
Dalam kericuhan itu, Fathan disebut turut merusak tenda bersama sejumlah orang tidak dikenal. Ia kemudian bergabung dengan massa yang mengambil perabot dari dalam pos polisi, seperti meja dan kursi, lalu membakarnya di tengah jalan.
“Lalu pengunjuk rasa berorasi di tengah jalan lampu merah Ciceri Kota Serang, kemudian pengunjuk rasa semakin anarkis hingga menghancurkan Pos Polisi Lalu Lintas dengan cara melempar batu dan kayu,” ujar Youlliana.
Sekitar pukul 18.30 WIB, seseorang melempar bom molotov ke arah pos hingga terbakar. JPU menyebut ada seseorang menyerahkan botol berisi pertalite kepada Fathan, yang kemudian menyiramkannya ke pos yang telah terbakar.
Jonathan juga terlibat dengan melempar patahan bambu ke arah pos hingga memecahkan kaca jendela. Sekitar pukul 18.00 WIB, ia memilih membubarkan diri dan tidak ikut massa yang bergerak ke Polresta Serang Kota.
“Akibat perbuatan terdakwa Jonathan Rahardian Susiloputra, Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp150 juta,” jelas Youlliana.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari kedua terdakwa.
“Dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” kata Ketua Majelis Hakim Hendri Irawan.(Hot/Tim)




