Kab.Serang | mediasinarpagigroup.com – Obat keras kembali diamankan personel Unit Reskrim Polsek Jawilan, Polres Serang, dalam operasi di wilayah hukumnya pada Senin (17/11/2025).
Pengungkapan ini menyusul penindakan sebelumnya pada Sabtu (15/11/2025) yang menangkap tiga pelaku dengan barang bukti pil tramadol dan hexymer.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan bahwa kasus berawal dari temuan tiga butir tramadol dari seorang remaja. Temuan itu kemudian mengarah pada tersangka pengedar yang menyimpan lebih dari 1.500 butir obat keras jenis tramadol dan hexymer.
Menurut Kapolres, kasus mulai terungkap setelah Unit Reskrim menerima informasi warga mengenai peredaran obat keras di Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan.
Sebagai tindak lanjut, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dari pemeriksaan, seorang remaja berinisial ZI (18) ditemukan membawa tiga butir tramadol saat nongkrong.
ZI kemudian mengakui bahwa obat itu ia dapatkan dari seseorang bernama AN, warga Kecamatan Petir.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas bergerak mencari AN. Tidak lama berselang, AN (29) berhasil diamankan dekat rumahnya di Desa Padasuka, Kecamatan Petir.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu tas berisi 706 butir hexymer dan 838 butir tramadol siap edar. Selain itu, petugas menyita uang tunai Rp1.100.000 yang diduga hasil penjualan, serta satu ponsel yang digunakan dalam transaksi.
Penindakan Dilanjutkan dengan Pemeriksaan Tersangka, AKBP Condro Sasongko mengapresiasi respon cepat Polsek Jawilan dalam mengungkap peredaran obat keras ilegal tersebut. Menurutnya, tramadol dan hexymer sering disalahgunakan dan berdampak pada kesehatan serta tindak kriminal.
“Tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Jawilan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan.
Kapolres menyebut bahwa seluruh polsek di jajaran Polres Serang telah diperintahkan melakukan operasi pemberantasan obat keras dan narkoba setiap hari
“Operasi ini bentuk komitmen kami memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Serang,” kata Kapolres.(Hot/Tim)




