Purbalingga | mediasinarpagigroup.com – Polres Purbalingga memberikan penjelasan terkait peristiwa penganiayaan berat yang berujung pada kematian seorang lansia di Desa Siwarak, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.
Penjelasan disampaikan oleh Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jumat (7/11/2025). Dalam konferensi pers Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto, Kasi Humas AKP Setyo Hadi dan Kepala Dinas Sosial M. Fathurrokhman.
Kapolres Purbalingga mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 6 November 2025, pukul 12.30 WIB. Korban bernama Muhromi Dasmin (80), warga setempat, meninggal dunia setelah dianiaya oleh anaknya, Sarno (43), yang tinggal serumah.
“Dari hasil olah TKP sekaligus penelitian yang dilakukan, kami menemukan fakta pelaku diduga dalam kondisi gangguan kejiwaan. Hal tersebut sesuai dengan rekam medis, pelaku pernah menjadi pasien rumah sakit jiwa pada tahun 2019,” ungkapnya.
Disampaikan tim penyidik kesulitan menggali keterangan dari pelaku karena yang bersangkutan menunjukkan gejala skizofrenia kronis. Bahkan saat ditanya identitas dan usia, pelaku tidak mampu memberikan jawaban yang jelas.
“Pelaku sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Jiwa Banyumas untuk observasi lebih lanjut,” jelas Kapolres
Lebih lanjut disampaikan proses penyidikan masih berjalan dan Polres Purbalingga akan berkoordinasi dengan kejaksaan serta pengadilan untuk menentukan status hukum pelaku berdasarkan kondisi kejiwaannya.
“Ini merupakan peristiwa ketiga di tindak pidana dengan pelaku orang dengan gangguan jiwa. Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah preventif,” kata Kapolres.
Kapolres menyebut, data dari Puskesmas di Kabupaten Purbalingga, tercatat ada 2.548 warga yang terindikasi mengalami gangguan kejiwaan. Mereka terbagi dalam dua kategori, yakni Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK).
“Ini menjadi pekerjaan rumah bersama. Kami berharap ada upaya kolektif untuk memberikan penanganan yang tepat agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan warga dengan gangguan jiwa kronis yang berpotensi membahayakan lingkungan sekitar.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Purbalingga M. Fathurrokhman menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan mitigasi dan pendataan terhadap 2.548 warga tersebut.
“Kami juga akan menggandeng pemerintah desa untuk memastikan data warga dengan gangguan kejiwaan dan menentukan penanganan yang sesuai,” katanya.(Widoyo)
(Humas Polres Purbalingga)




