Minggu, Agustus 31, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Mengabulkan Parpol di Parlemen Diverifikasi secara Administrasi Untuk Jadi Peserta Pemilu 2024

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Mei 4, 2021
in Nasional, Peristiwa
0
MK Mengabulkan Parpol di Parlemen Diverifikasi secara Administrasi Untuk Jadi Peserta Pemilu 2024
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, mediasinarpagigroup.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Uji materi dengan nomor perkara 55/PUU-XVIII/2020 ini diajukan oleh Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda) yang diwakili oleh Ahmad Ridha Sabana selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Abdullah Mansuri selaku Sekretaris Jenderal DPP. Norma yang diajukan untuk diuji adalah Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu.

“Amar putusan satu mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan.

RELATED POSTS

Rp.3,5 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Rejosari Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan, Masyarakat Duga Dikorupsi

Polri Pastikan Langkah Terukur dan Sesuai Aturan dalam Atasi Aksi Anarkis

Selain itu, MK menyatakan Pasal 172 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tantang Pemilu yang menyatakan, partai politik peserta pemilu merupakan partai politik yang telah lulus verifikasi oleh KPU bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal ini sepanjang tidak dimaknai bahwa partai politik yang telah lulus verifikasi pemilu dan lolos/memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi, namun tidak diverifikasi secara faktual.

“Adapun partai yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, partai politik yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, diharuskan melakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual, hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku bagi partai politik baru,” ungkap Anwar.

Sebagaimana diketahui, para pemohon merasa dirugikan dengan adanya ketentuan dalam Pasal 173 ayat (1) UU a quo, yang mengharuskan untuk melakukan verifikasi ulang untuk menjadi peserta Pemilu di tahun berikutnya.

Menurut Pemohon penerapan verifikasi ulang terhadap partai politik yang telah mengikuti Pemilu adalah bertentangan dengan asas legalitas dan mencederai kepastian hukum yang adil dan hak kemudahan dan perlakuan khusus guna memperoleh kesempatan dan manfaat dari hasil verifikasi yang telah dilakukan sebelumnya.

Verifikasi merupakan upaya untuk mengkonfirmasi atau memeriksa kebenaran faktual terhadap berbagai persyaratan. Dengan demikian, norma persyaratan dan hasil verifikasi merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan terus berlaku melekat pada partai politik.(Rd/Bst)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,5 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Rejosari Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.3,5 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Rejosari Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan, Masyarakat Duga Dikorupsi

Agustus 30, 2025
Polri Pastikan Langkah Terukur dan Sesuai Aturan dalam Atasi Aksi Anarkis

Polri Pastikan Langkah Terukur dan Sesuai Aturan dalam Atasi Aksi Anarkis

Agustus 30, 2025
Kapolri dan Panglima TNI Siapkan Langkah Tegas Atasi Aksi Anarkis, Pastikan Pemulihan Keamanan Nasional

Kapolri dan Panglima TNI Siapkan Langkah Tegas Atasi Aksi Anarkis, Pastikan Pemulihan Keamanan Nasional

Agustus 30, 2025
14 Kepala Desa (Kades) Absen, Ada Apa di Balik Pengukuhan IKBML Pedamaran?

14 Kepala Desa (Kades) Absen, Ada Apa di Balik Pengukuhan IKBML Pedamaran?

Agustus 30, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.